Citizen Lawsuit di PN Jakarta Pusat atas bencana Banjir Sumatra
--
Jakarta, AktualNews- Sidang perdana gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis di Sumatera telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruang Kusuma Atmaja, pada Kamis (22/1/2026). Gugatan ini kemungkinan besar terkait dengan dampak lingkungan dan kerugian yang dialami masyarakat akibat bencana banjir di Sumatera.
Dalam proses Citizen Lawsuit, warga negara dapat mengajukan gugatan terhadap pemerintah atau pihak lain yang dianggap bertanggung jawab atas bencana tersebut. Untuk mengajukan gugatan, warga perlu menyiapkan bukti-bukti yang mendukung klaim mereka, seperti data kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan dampak sosial.
BACA JUGA:Banjir di Sumatera, Sawit vs Hutan Belantara
Sidang perdana gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait bencana banjir di Sumatera telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Januari 2026. Gugatan ini diajukan oleh enam warga negara Indonesia yang dipimpin oleh Nurmadi Harsa Sumarta, menuding pemerintah tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi lingkungan hidup.
Tuntutannya meliputi:
- Pencabutan izin usaha perkebunan dan pertambangan yang merusak lingkungan
- Pemulihan lingkungan dan ganti rugi bagi masyarakat terdampak bencana
- Pengakuan pemerintah atas kelalaian dalam melindungi lingkungan
Dalam gugatan menuding bahwa bencana banjir di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh curah hujan ekstrem, tapi juga diperparah oleh kerusakan lingkungan akibat deforestasi, alih fungsi kawasan hutan, dan pertambangan.
BACA JUGA:Banjir di Kawasan Industri II Pengendara Sepeda Motor Terpaksa Dorong Motor
Siapa Saja Tergugat dalam kasus ini?
- Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, Prabowo Subianto
- Tiga mantan presiden sebelumnya: Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo
- Lima menteri terkait: Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi
- Share
-