PWDPI Lampung Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Rp170 Miliar di UIN Raden Intan

PWDPI Lampung Desak Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi Rp170 Miliar di UIN Raden Intan

--

Bandar Lampung, AktualNews – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Richo Tambuse, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana proyek senilai Rp170 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung pada periode Tahun Anggaran 2022–2026.

Richo menegaskan, pihaknya menduga terdapat indikasi kuat praktik korupsi berjamaah dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Dugaan ini didasarkan pada informasi dan temuan awal yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran.

“Kami memperoleh sejumlah informasi dan indikasi yang cukup kuat bahwa penggunaan dana sebesar Rp170 miliar tersebut tidak berjalan sesuai prosedur yang seharusnya dan berpotensi menjadi ajang pengurasan keuangan negara,” ujar Richo, Rabu (28/1/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada saat serah terima jabatan Rektor UIN Raden Intan Lampung dari pejabat lama Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag kepada pejabat baru pada awal 2022, tercatat masih terdapat sisa anggaran lebih dari Rp170 miliar.

BACA JUGA:Ketum PWDPI Apresiasi Pencabutan HGU PT SGC, Desak Pemberian Sanksi Tegas

“Namun saat ini dana tersebut dikabarkan telah habis. Ironisnya, hasil pembangunan yang terlihat justru tidak signifikan. Bahkan, terdapat proyek yang terkesan mangkrak, seperti proyek pembangunan gapura kampus senilai lebih dari Rp3,75 miliar,” tegasnya.

Menurut Richo, proyek-proyek yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di UIN Raden Intan Lampung justru menunjukkan berbagai kejanggalan. Di antaranya dugaan proses tender yang tidak transparan, indikasi kolusi antar pihak terkait, serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, proyek pembangunan gapura kampus UIN Raden Intan Lampung senilai Rp3,75 miliar telah menuai sorotan publik karena diduga mangkrak. Richo menilai kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, khususnya Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung dan penyidik Polda Lampung, untuk mengusut proyek-proyek lain di lingkungan UIN Raden Intan Lampung yang bernilai puluhan miliar rupiah.

Beberapa proyek yang disoroti antara lain pembangunan koridor pedestrian mahasiswa senilai lebih dari Rp11,28 miliar pada Tahun Anggaran 2024, proyek optimalisasi Gedung Pusat Latihan Kampus Labuhan Ratu senilai Rp20,59 miliar pada Tahun Anggaran 2023, serta proyek pembangunan gedung tahap II Tahun Anggaran 2022 senilai Rp22,73 miliar.

BACA JUGA:DPP PWDPI Siap Gelar Bazar UMKM Merah Putih dan Pasar Malam 20 Hari di Kalianda

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang nilainya sangat besar. Proyek pendidikan seharusnya menjadi investasi untuk masa depan bangsa, bukan justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi,” kata Richo.

Ia juga menegaskan bahwa DPW PWDPI Lampung siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dengan menyerahkan data, informasi, serta bukti yang dimiliki guna mendukung proses penyelidikan.

“Kami berharap Kejagung dan KPK dapat bertindak tegas, objektif, dan profesional, serta mengusut dugaan kasus ini hingga tuntas agar keadilan dapat ditegakkan dan potensi kerugian negara dapat diminimalkan,” pungkasnya.***

 

Share
Berita Lainnya