Musrenbang Kecamatan Cibinong Bahas Anggaran Rp24 Miliar Untuk Perencanaan Pembangunan Tahun 2027

Musrenbang Kecamatan Cibinong Bahas Anggaran Rp24 Miliar Untuk Perencanaan  Pembangunan Tahun 2027

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kec. Cibinong tahun 2026, untuk perencanaan pembangunan tahun 2027--

Cibinong, AktualNews -Pemerintah Kecamatan Cibinong menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Perencanaan tahun 2027 tingkat kecamatan pada Senin (26/01/2026), berlangsung Auditorium Aysha Al Madinah, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Musrenbang dipimpin langsung oleh Camat Cibinong, Drs. H. Acep Sajidin, M.Si, serta dihadiri unsur kelurahan, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. 

BACA JUGA:Pemilihan Ketua RW 13 Perumahan Nirwana Estate Cibinong Berlangsung Lancar dan Demokratis

Tujuan Musrenbang menyepakati usulan pembangunan dari tingkat kelurahan agar dapat diintegrasikan secara terstruktur dalam perencanaan pembangunan daerah.

Sebelum Musrenbang kecamatan  dilaksanakan, pihaknya telah menggelar pra-Musrenbang untuk menjaring aspirasi masyarakat ditingkat Kelurahan bersama tokoh masyarakat, berbagai masukan dibahas dan disepakati sebagai program prioritas.

“Pra-Musrenbang menjadi tahapan penting agar usulan benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat dan disepakati bersama,” ujar H. Acep Sajidin.

Dalam Musrenbang Kec. Cibinong  total anggaran yang dibahas mencapai Rp24 Miliar. Anggaran tersebut direncanakan akan dialokasikan ke wilayah prioritas sesuai hasil kesepakatan musyawarah di tingkat Kelurahan, dari13 Kelurahan di Kec.Cibinong,

 prioritas utama pembangunan difokuskan pada sektor infrastruktur, pembangunan wilayah, serta penghijauan lahan terbuka. Infrastruktur yang menjadi perhatian meliputi jalan utama dan alternatif, jembatan, sistem irigasi, fasilitas pemerintahan, sekolah, posyandu, hingga sistem pengelolaan banjir dan sampah.

BACA JUGA:Pemkab Bogor Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar, Lanjutkan Penataan Cibinong Raya

“Untuk pelaksanaannya di SKPD, agar dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti PUPR, Disdik, Dinkes, DLH, dan lainnya,” tambahnya.

Usulan yang telah disepakati dalam Musrenbang kecamatan akan menjadi kebijakan resmi pemerintah daerah dan selanjutnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah atau SKPD terkait.***

Share
Berita Lainnya