Ketum PWDPI Apresiasi Pencabutan HGU PT SGC, Desak Pemberian Sanksi Tegas
--
Jakarta, AktualNews-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang tercatat atas nama sejumlah anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).
Pencabutan HGU tersebut dilakukan karena lahan dimaksud berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU) untuk kepentingan Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam mencabut HGU tersebut. Ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menertibkan penguasaan dan pemanfaatan tanah negara, sekaligus menjaga aset strategis pertahanan nasional yang nilainya diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun,” ujar M. Nurullah, Rabu (21/1/2026).
BACA JUGA:Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Menurutnya, pencabutan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
“Langkah ini harus menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang. Setiap lahan negara wajib digunakan sesuai fungsi dan kepentingan nasional, serta tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun,” tegasnya.
Nurullah juga berharap, pasca pencabutan HGU, lahan tersebut dapat segera dikembalikan dan dikelola secara optimal oleh Kemhan melalui TNI AU, serta seluruh proses lanjutan dapat berjalan kondusif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketum PWDPI menegaskan bahwa pencabutan HGU saja tidak cukup. Ia mendesak agar PT Sugar Group Companies (SGC) beserta seluruh anak usahanya diberikan sanksi hukum yang tegas dan proporsional atas dugaan penyalahgunaan HGU di atas lahan milik negara.
“PT SGC harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Dugaan penyalahgunaan lahan negara yang merupakan aset strategis pertahanan nasional tidak boleh dianggap sepele,” ujar Nurullah.
Ia menambahkan, temuan BPK selama tiga periode berbeda mengindikasikan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dalam proses penerbitan maupun pemanfaatan HGU tersebut. Hal ini dinilai telah merugikan negara dan berpotensi mengganggu fungsi vital pertahanan.
“Kita tidak boleh membiarkan siapa pun menggunakan lahan yang bukan haknya, terlebih jika menyangkut keamanan dan pertahanan negara. Sanksi tegas harus menjadi efek jera bagi semua pihak,” katanya.
Nurullah juga mengimbau aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan atas kasus ini.
“Semua pihak yang terlibat, baik dari dalam maupun luar pemerintahan, harus diperiksa secara cermat. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menjaga integritas aset negara dan mewujudkan keadilan bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.***
- Share
-