Makan di Sekolah, Antara Hak Konstitusional, Virtual Account, dan Portal yang Tertutup

Makan di Sekolah, Antara Hak Konstitusional, Virtual Account, dan Portal yang Tertutup

Ilustrasi/Pixabay--

BGN sah secara hukum, akan diuji oleh tata kelola

Secara hukum, program MBG memiliki fondasi yang sah melalui Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN). Namun pengalaman audit publik menunjukkan bahwa legalitas pembentukan lembaga tidak otomatis menjamin kematangan sistem pengendalian internal.

BPK, dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan atas program pendidikan, bantuan sosial, dan kesehatan selama lebih dari satu dekade, secara konsisten mencatat pola yang berulang, yakni lemahnya sistem pengendalian internal, persoalan data penerima manfaat, akuntabilitas kinerja yang berfokus pada output, serta kerentanan rantai distribusi dan pengadaan!

 

Virtual account alat transparansi atau tirai baru?

Penggunaan rekening virtual account dalam MBG secara teori adalah langkah maju. Sistem ini memungkinkan ketertelusuran transaksi dan mengurangi risiko transaksi tunai. Namun audit publik berulang kali mengingatkan bahwa teknologi hanya sekuat tata kelola yang mengaturnya.

Dalam sejumlah LHP BPK atas pengelolaan dana pendidikan dan bantuan sosial, BPK antara lain mencatat situasi di mana rekening yang seharusnya menjadi alat transparansi justru dikuasai atau dipengaruhi pihak di luar penanggung jawab formal. Masalahnya bukan pada sistem digitalnya, melainkan pada relasi kewenangan, pengawasan, dan kejelasan aturan.

Dalam konteks MBG, diprediksi pertanyaan audit yang wajar muncul adalah: siapa yang mengendalikan virtual account dapur, bagaimana mekanisme pengawasannya, dan sejauh mana publik dapat menguji alur dan kinerjanya?

BACA JUGA:Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG di Kabupaten Bogor, Ratusan Sudah Beroperasi

Portal pendaftaran dapur yang tertutup

Risiko berikutnya yang tidak kalah penting adalah mekanisme pendaftaran dan seleksi dapur MBG yang belum sepenuhnya terbuka untuk diuji publik. Ketertutupan informasi mengenai kapan didaftar, kriteria seleksi, daftar dapur yang lolos, serta mekanisme keberatan, itu berpotensi menciptakan asimetri informasi. Ini sangat rentan! Dan tentu sangat mudah diaudit!

BPK, dalam berbagai pemeriksaan atas program pemberdayaan ekonomi dan bantuan pemerintah, secara konsisten menekankan bahwa proses seleksi yang tidak transparan merupakan sumber kerentanan tata kelola. Dalam MBG, kondisi ini bukan tuduhan, melainkan peringatan dini agar ruang gelap administratif tidak berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari!

Berdasarkan pola LHP BPK selama bertahun-tahun, beberapa risiko yang secara teoritis dapat menjadi perhatian audit antara lain: sistem pengendalian internal yang belum sepenuhnya matang, batas kewenangan antar lembaga dan pelaksana yang berpotensi tumpang tindih, indikator kinerja yang masih menekankan jumlah porsi, bukan dampak substantif, dan transparansi informasi yang belum sepenuhnya dapat diuji publik.

Ini bukan vonis, melainkan peta risiko yang justru bertujuan mencegah kegagalan.

BACA JUGA:Dapur SPPG MBG Neglasari Jadi Sorotan, Forkopimcam Dramaga Gencarkan Inspeksi Demi Standar Higienis Tinggi

Share
Berita Lainnya