Kapan Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Siti Siska Lestari Terkuak?

Kapan Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Siti Siska Lestari Terkuak?

Ilustrasi/johnks/AI--

Sukabumi, AktualNews -Kasus Siti Siska Lestari yang dilaporkan ke Polres Sukabumi terkait dugaan pemalsuan identitas dan gugatan cerai yang tidak pernah ditandatangani masih dalam proses penyelidikan. Unit PPA Polres Sukabumi telah memanggil beberapa saksi dan belum menetapkan tersangka. Kasus ini terkait dengan Pasal 263, 266, dan 242 KUH Pidana.

Saksi dari ibu terduga pemalsuan tanda tangan dalam kasus Siti Siska Lestari sudah didengar kesaksiannya pada Senin (5/1) dan staf Pengadilan Agama Sukabumi pada Kamis (8/1). Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

BACA JUGA:Kiprah Suta Widhya di Sukabumi Jawa Barat: Mulai Dari Urusan Air Sampai Urusan Bantuan Hukum

"Dalam kasus pidana, saksi memiliki peran penting dalam memberikan keterangan yang dapat membantu proses penyelidikan. Saksi dapat berupa saksi fakta, saksi ahli, atau saksi korban. Keterangan saksi harus memenuhi syarat formil dan materil, seperti cakap hukum, tidak memiliki hubungan darah lurus dengan pihak terkait, dan memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri." Ungkap Suta Widhya, S.H Minggu (11/1) pagi di Kantor Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat.

Suta mengakui sejak Rabu (12/11) buat LP di Polres Sukabumi hingga kini masih pemanggilan saksi Terlapor. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263, 266 dan 242 KUH Pidana dalam dugaan SK Gugatan cerai di PA Sukabumi dimana Siti Siska Lestari binti Nasir tidak pernah menandatangani gugatan tersebut.

Kasus ini terdengar cukup serius dan kompleks. Sepertinya pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka. Penyidik menemui pengingkaran dari ibu kandung terlapor yang awalnya membantah tidak mengakui pernah mengirim whatsapp kepada Siska terkait Akta Cerai dari Pengadilan Agama Sukabumi.

"Namun begitu ditanyakan nomor 08xxxx, milik siapa gerangan kiranya oleh penyidik, perempuan yang menjadi staf KUA Surade tidak mengelak bahwa itu adalah nomor HP miliknya. Ia dengan pucat pasrah beralasan dirinya lupa," lanjut Suta.

BACA JUGA:Pelayanan Polres Sukabumi Tidak Memuaskan?

Bagaimana kabar tentang kasus ini, apakah hingga musim puasa pada Ramadhan tahun ini masih berkutat memeriksa saksi? Belum ada tersangka? Pimpinan penyidik menjawab bahwa kasus ini membutuhkan bukti surat kuasa asli yang sedang dicari siapa yang pegang.

"Dengan menemukan Surat Kuasa baru maka akan bisa dibandingkan dengan copy dokumen yang telah diserahkan oleh Pelapor pada penyidik," tutup Suta mengakhiri keterangannya.***

Share
Berita Lainnya