Satlantas Polres Karanganyar Tertibkan Knalpot Tidak Standar dan Balap Liar di Jalan Lawu
--
Karanganyar,AktualNews – Guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar serta aksi balap liar di wilayah Kota Karanganyar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (3/1/2026) malam, dengan sasaran di sepanjang Jalan Lawu, wilayah Kota Karanganyar, yang kerap menjadi lokasi rawan pelanggaran lalu lintas dan balap liar.
Dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Ngadirin, kegiatan ini melibatkan 11 personel Satlantas yang melaksanakan patroli, pemantauan arus lalu lintas, serta penyampaian imbauan secara humanis kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar dengan mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agasta Ryan Mulyanto, S.T.K, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam hari. Penggunaan knalpot tidak standar dan aksi balap liar sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” tegas Kasat Lantas.
Lebih lanjut, Kasat Lantas mengimbau kepada para pengendara agar melengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga keselamatan berlalu lintas. Patuhi aturan, gunakan kendaraan sesuai spesifikasi, karena keselamatan adalah yang utama,” tambahnya.
BACA JUGA:Bupati Karanganyar Lantik Direktur Fungsi Kepatuhan PT BPR Bank Karanganyar
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar terkait mekanisme pengambilan kendaraan yang disita, dengan melengkapi kembali kendaraan sesuai standar serta menyelesaikan administrasi tilang melalui pembayaran denda via BRIVA BRI sesuai jadwal sidang yang telah ditentukan.
Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara rutin demi terciptanya situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Karanganyar.***
- Share
-