Suta Widhya: Progres Laporan Polisi di Polres Sukabumi Berjalan Terus Sesusai Rel-nya
--
Jakarta, AktualNews- Pengacara Suta Widhya, S.H. sedang menangani kasus pemalsuan tanda tangan pada gugatan cerai atas nama Siti Siska Lestari di Unit PPA Polres Sukabumi. Kasus ini terungkap ketika Siska, seorang ibu rumah tangga, menerima akta cerai palsu via PDF pada 13 Oktober 2025 tak lama setelah suaminya menjadi PPPK.
Polisi sedang menyelidiki dugaan pemalsuan pidana dan penipuan hukum tersebut. Rincian KasusSiska Lestari terkejut karena tidak pernah menandatangani atau mengajukan cerai. Pengacaranya, Suta Widhya, menemukan bukti pemalsuan tanda tangan dan mendorong penyidikan polisi.
BACA JUGA:Suta Widhya: Tanda Tangan Palsu Berbuah Laporan Polisi di Polres Sukabumi
Kasus ini menyoroti celah dalam proses cerai verstek, di mana alamat atau dokumen bisa dimanipulasi. Status PenyidikanHingga akhir Desember 2025, Unit PPA Polres Sukabumi aktif menangani laporan dari pihak Siska. Belum ada laporan penangkapan, tapi fokus pada verifikasi pemalsuan.
Suta Widhya terus membela Siska untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku.
Belum ada informasi publik yang menyebutkan identitas pasti pelaku pemalsuan tanda tangan pada gugatan cerai Siti Siska Lestari.
Penyidikan oleh Unit PPA Polres Sukabumi masih berfokus pada verifikasi dokumen palsu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak suami atau pihak ketiga yang memanfaatkan proses cerai verstek.
Dugaan Pelaku kasus ini mencurigai suami Siska sebagai pihak yang paling mungkin terlibat, mengingat kejadian terjadi tepat setelah ia menjadi PPPK, yang memicu motif finansial atau pribadi. Karena pertengahan Juli 2024 dan Agustus 2025 pasutri ini meminjam uang dari BJB sebanyak Rp. 320.000.000 dan Rp. 60.000.000.
Namun, polisi belum mengumumkan tersangka resmi atau penangkapan terkait pemalsuan tersebut. Perkembangan TerkiniSuta Widhya sebagai kuasa hukum terus mendesak polisi untuk segera mengungkap pelaku melalui pemeriksaan forensik tanda tangan.
"Hingga Minggu 28 Desember 2025, kasus tetap ditangani tanpa rincian pelaku yang dirilis secara terbuka. Ini tentu dilakukan penyidik di unit PPA, mengingat alur cerita timbulnya tanda tangan palsu di Surat Kuasa yang kami temukan di Bandung tempat kerja Suami baru kami peroleh pada Selasa 16 Desember 2025, "ungkap Suta, Minggu (28/12)pagi di Sukabumi.
Kasus perceraian ini sangat dramatis, karena alotnya perdamaian yang berlangsung antara pelapor dan Terlapor soal harta gono-gini meski sudah dibantu pihak MUI di Surade selama November lalu.
"Klien kami lebih tegas dalam bersikap tapi pihak Terlapor mengulur-ulur waktu. Padahal sebenarnya itulah momentum islah yang dianjurkan dalam Agama Islam. Karena tidak ada juga kejelasan akhirnya kami pun turun langsung membantu paralegal kami saudari Maimunah Yuliana Mahmud, SE. dan Mansyur yang tidak juga menemui jalan musyawarah tersebut, " Ungkap Suta.
"Kami menyatakan bahwa proses laporan Rabu (12/11) berjalan _on the track_ sesuai rel-nya. Semoga Siti Siska Lestari binti Nasir mendapatkan keadilannya sesuai hukum positif yang berlaku di negara ini, " tutup Suta.***
- Share
-