Ade: Rekayasa Gugatan Cerai Atas Nama Siska Perlu Menjadi Pelajaran

Ade: Rekayasa Gugatan Cerai Atas Nama Siska Perlu Menjadi Pelajaran

Ilustrasi/Pixabay--

Sukabumi, AktualNews -Di Indonesia, perceraian dapat dilakukan melalui jalur hukum atau secara agama. Jika suami merekayasa perceraian tanpa persetujuan istri, maka istri dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh istri adalah:

1. Mencari bantuan hukum : Istri dapat mencari bantuan hukum dari seorang advokat atau lembaga hukum yang terpercaya untuk mendapatkan saran dan bantuan dalam menghadapi kasus tersebut.

BACA JUGA:Model Kasus Perceraian di Aceh Terulang di Sukabumi?

2. Melaporkan ke pihak berwenang :Istri dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang, seperti Pengadilan Agama atau Kepolisian, untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian.

3. Mengajukan gugatan: Istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk membatalkan perceraian yang dilakukan oleh suami tanpa persetujuannya.

"Dan klien kami Siska sudah mempercayakan kepada Kantor Hukum Suta Widhya,S.H. untuk mendapatkan keadilan. Kami dampingi Siska ke Polres atas dugaan pelanggaran yang tertera di KUHP pasal 263, pasal 266 dan pasal 242 , " ujar Maimunah Yuliana Mahmud, SE., M.Si pada Rabu (17/12) siang di Sukabumi, Jawa Barat. 

Menurut Bu Ade--biasa demikian dipanggil--dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan hakim dan dengan alasan yang sah. Jika suami merekayasa perceraian tanpa persetujuan istri, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sah dan dapat dibatalkan oleh Pengadilan.

Kasus akta cerai palsu yang dilaporkan oleh istri ke Polres Sukabumi masih dalam penyelidikan. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, ada dugaan bahwa oknum staf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terlibat dalam kasus ini.

Wakil Kepala KUA Kecamatan Surade, Aden, menyatakan bahwa ada kemungkinan kelalaian internal yang melibatkan stafnya. Ia juga siap membantu proses penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini, istri tidak pernah mengajukan gugatan cerai, dan tidak ada surat kuasa yang sah dari istri untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa seluruh proses hukum tersebut direkayasa oleh oknum tertentu.

BACA JUGA:Mediator PA Sanggau:Pertimbangkanlah Anak Korban Perceraian Akan Mengalami Kendala Tumbuh Kembang

Bu Ade telah mendampingi Siska ke Polres Sukabumi pada Rabu (12/11) sore lalu. Ia berharap Polres dapat mengusut kasus ini secara tuntas dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab mengapa tidak menggugat tapi terbit akta cerai di Pengadilan Agama Sukabumi?***

Share
Berita Lainnya