Model Kasus Perceraian di Aceh Terulang di Sukabumi?
Ilustrasi/Pixabay--
Sukabumi, AktualNews -Sosok JS, pria asal Aceh Singkil yang viral karena menceraikan istrinya usai diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)dan viral ke publik muncul versi keduanya di Sukabumi, Jawa Barat.
Kemunculan JS sontak menarik perhatian netizen yang sejak awal penasaran dengan sosok di balik kisah pilu tersebut. Diketahui, JS merupakan suami dari Melda Safitri, wanita yang sempat membagikan kisah rumah tangganya yang berakhir tak lama sebelum pelantikan sang suami sebagai PPPK.
BACA JUGA:Diduga Karena Hamili Sephia, HIP Terpaksa Depak Istrinya Dengan Gugatan Cerai Palsu
Sebelumnya, publik tersentuh dengan cerita Melda yang mengaku telah mendampingi JS sejak awal perjuangan, bahkan rela hidup sederhana dan membantu keuangan keluarga dengan berjualan cabai.
Namun di Sukabumi ada kasus perceraian yang bisa terbilang unik. Ada seorang perempuan berinisial SS binti N yang dinikahi 2019 dan telah menghasilkan seorang putri dari hasil perkawinan mereka kemudian dicerai suaminya setelah pasangan rumah tangganya mendapat SK pengangkatan sebagai P3K di sebuah RS di Bandung, Jawa Barat.
"Ada Surat Kuasa tertanggal 1/9/2025 yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Sukabumi pada 3/9/2025 dimana dalam posita gugatan disebutkan di antara SS dan HIP telah terjadi
PERNIKAHAN pada 12/12/2019 yang menghasilkan putri bernama HLNS pada 30/12/2020, "Ungkap Bu Ade, paralegal dari Kantor Suta Widhya , SH. dan Rekan, Jl. Cideng Barat Dalam No. 4A, Jakarta Pusat saat usai bertemu seorang top manajemen di rumah sakit tersebut pada Selasa (16/12) malam di Bandung.
Namun sejak Januari 2024 mereka bertengkar hingga terjadi puncaknya 4/1/20205 sehingga peceraian pun tidak terelakkan. Sayangnya proses perceraian yang terjadi tidak sesuai kaidah yang benar.
"Klien kami tidak memberikan kuasa kepada siapapun untuk membuat gugatan cerai kepada advokat R dkk. Disiapkan pula dua saksi bernama
AI LILIH BINTI CICAK (47) ALAMAT KP. BOJONG KIDUL dan saksi AISAH BINTI MAKSUM(51)," lanjut bu Ade.
Bu Ade rencana akan menelusuri proses peceraian yang diputuskan oleh sidang perceraian yang diputus pada 23 September 2025 dengan hakim tunggal drs. Iskandar, M.H. dan Panitera Pengganti Jenal Mutakin, SAg.
BACA JUGA:Ada Dugaan Gugatan Perceraian Palsu Menghasilkan Akta Cerai Otentik
"Kami menduga rekayasa proses perceraian yang menjadi tugas aparatur kepolisian untuk membongkar itu semua. Kami sejak Rabu(12/11) sudah melaporkan proses gugatan cerai yang penuh rekayasa ini. Namun, hingga hari ini belum diketahui siapa pelakunya." Tutup bu Ade.***
- Share
-