Membangunkan Kesadaran Rakyat, Gerakan Insan Koperasi Bung Hatta
Senin 01-12-2025,07:30 WIB
Bung Hatta/https://lp3es.or.id/--
Begitulah definisi Bangunan Koperasi Model Baru menurut ideologi-ekonomi Bung Hatta.
Bangunan Koperasi Model Baru itulah Wujud Operasional Pasal 33 ayat 1 UUD'45.
Itulah yang kita perjuangkan, agar supaya segera terwujud. Definisi ke-3 mengenai Insan Koperasi Bung Hatta adalah:
(1) petani, (2) nelayan, (3) pengrajin, (4) pekerja-galian-tambang, dan (5) pengemudi Ojeg/Taksi serta tenaga ahli/profesional di bidang manajemen, bisnis, teknologi yang berkaitan dengan Pelaksana Manajemen Koperasi sebagai "Perusahaan: usaha bersama rakyat desa".***
- Share
-