Membangunkan Kesadaran Rakyat, Gerakan Insan Koperasi Bung Hatta

Membangunkan Kesadaran Rakyat, Gerakan Insan Koperasi Bung Hatta

Bung Hatta/https://lp3es.or.id/--

Begitulah definisi Bangunan Koperasi Model Baru menurut ideologi-ekonomi Bung Hatta.

Bangunan Koperasi Model Baru itulah Wujud Operasional Pasal 33 ayat 1 UUD'45.

BACA JUGA:Suta Widhya: UU Tentang Koperasi Sudah Ada, Tetapi Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru Ekonomi Tidak Berjalan?

Itulah yang kita perjuangkan, agar supaya segera terwujud. Definisi ke-3 mengenai Insan Koperasi Bung Hatta adalah:

(1) petani, (2) nelayan, (3) pengrajin, (4) pekerja-galian-tambang, dan (5) pengemudi Ojeg/Taksi serta tenaga ahli/profesional di bidang manajemen, bisnis, teknologi yang berkaitan dengan Pelaksana Manajemen Koperasi sebagai "Perusahaan: usaha bersama rakyat desa".***

 

 

 

 

 

Share
Berita Lainnya