Membangunkan Kesadaran Rakyat, Gerakan Insan Koperasi Bung Hatta
Bung Hatta/https://lp3es.or.id/--
Tugas kita saat ini membangunkan kesadaran rakyat mengenai
1. Hak-hak ekonomi rakyat yang diamanahkan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD'45. Diamanahkan oleh Revolusi Kemerdekaan Indonesia.
2. Koperasi menurut ideologi-ekonomi Bung Hatta, sebagaimana telah dipancangkan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD'45.
Kesadaran rakyat untuk berjuang mencapai kemerdekaan ekonomi, politik, hukum. Dan Bung Hatta telah membangun pilar pemahaman atas hak-hak ekonomi rakyat dan koperasi sebagaimana menurut ideologi-ekonomi Bung Hatta sebagaimana telah dipancangkan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD'45 adalah Politik, Ekonomi dan Hukum, disingkat POLEKKUM.
Jadi, mulai sekarang kita harus berani maju memperjuangkan hak-hak ekonomi Insan Koperasi Bung Hatta sebagaimana telah dipancangkan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD'45.
Bidang Ekonomi kita percayakan DR (cd) Chairul Hadi, sedangkan untuk bidang hukum Suta Widhya SH boleh menambah yang paham hukum carilah ahli hukum lainnya. Khusus politik Insya Allah Chairul dan Suta bisa mengembangkannya secara paralel.
Keduanya tidak usah minder karena belum terkenal. Bukankah setiap orang terkenal, pada mulanya juga tidak dikenal. Betul kan? Sepanjang hidup kita harus membaktikan diri untuk masyarakat luas.
Insan Koperasi Bung Hatta adalah rakyat Indonesia yang dengan kesadaran dan keberanian diri sendiri ikut berjuang mewujudkan Bangunan Koperasi Model Baru menurut ideologi-ekonomi Bung Hatta sebagaimana telah dipancangkan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD'45.
Mulai sekarang keduanya tampil sebagai Pemimpin Insan Koperasi Bung Hatta yang hingga kini dibelenggu oleh Birokrat ber-KKN dengan Konglomerat. Dan mulai sekarang kita buat definisi tentang:
1. Insan Koperasi Bung Hatta adalah rakyat Indonesia yang dengan kesadaran dan keberanian sendiri ikut berjuang untuk mewujudkan Bangunan Koperasi Model Baru menurut ideologi-ekonomi Bung Hatta sebagaimana telah dipancangkan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD'45.
2. Menyusul, karena masih dikonsep.
Definisi hanya dibahas dalam internal kita Insan Koperasi Bung Hatta. Oleh karena itu jangan disebarluaskan dulu kepada pihak-pihak di luar Anggota kita. Insan Koperasi Bung Hatta adalah rakyat Indonesia yang dengan kesadaran dan keberanian diri sendiri ikut berjuang mewujudkan Bangunan Koperasi Model Baru menurut ideologi-ekonomi Bung Hatta sebagaimana telah dipancangkan dalam Pasal 33 ayat 1 UUD'45.
Begitu definisi Insan Koperasi Bung Hatta. Definisi ke-2 tentang Bangunan Koperasi Model Baru:
Bangunan Koperasi Model Baru adalah Perusahaan: usaha bersama rakyat desa di mana produksi dan perdagangan diorganisir dan dikendalikan oleh rakyat desa; berdasar atas asas kekeluargaan.
- Share
-