Korupsi Rp533 Juta, Ketua BUMNag Ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun

Korupsi Rp533 Juta, Ketua BUMNag Ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun

--

Simalungun , AktualNews -Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama tiga bulan,  Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun tangkap Ketua BUMNag, Jantuahman Purba (44)  yang diduga disebut korupsi sekitar Rp 533.297 lebih.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Bilson Hutauruk mengungkapkan, penangkapan  berlangsung di rumah tersangka di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/11/2025).

“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, kami temukan kerugian negara sebesar Rp 533,3 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah pencapaian besar tim kami,” tegas Kasat Reskrim, Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA:Kejari Dituntut Usut Dugaan Korupsi Baju Olahraga di Dinas Pendidikan Simalungun

Sementara, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH, menjelaskan  rincian kerugian negara yang diselamatkan, modal usaha simpan pinjam sebesar Rp 397,6 juta, selisih penarikan uang Rp65,1 juta, modal BSI Link Rp 39,8 juta, dan modal usaha toko desa Rp 30,7 juta.

“Semua dana ini adalah milik rakyat yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Kasat yang juga mengatakan, penangkapan berawal dari laporan polisi yang diterima tanggal 19 Agustus 2025.

Selanjutnya  dilakukan penyelidikan yang berkoordinasi dengan Inspektorat untuk audit menyeluruh.   Saat penangkapan, Kanit menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan.

“Tersangka membaca surat penangkapan dengan teliti, lalu menandatangani disaksikan istrinya dan perangkat desa,” jelas IPDA Bilson menjelaskan prosedur yang profesional.

Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan didampingi pengacara Bripka Jefri Siagian SH, yang disiapkan penyidik agar hak-hak tersangka terpenuhi.

Dan, Rabu (26/11/2025) pukul 09.30 WIB, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun untuk 20 hari ke depan. Penahanan bertujuan untuk kelancaran penyidikan dan pengamanan barang bukti.

“Kami akan terus bekerja keras menyelamatkan uang rakyat yang telah digelapkan,” tegas Kasat Reskrim sembari mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini untuk memberikan efek jera,” ungkap Kasat yang serius.

Sementara, warga desa yang mengetahui penangkapan dan penyelamatan uang tersebut mengaku bersyukur dan  berterimakasih kepada Polres Simalungun.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan, Laporan Terhadap Oknum Pejabat Kab. Banggai Laut Masuk Istana

Share
Berita Lainnya