Seminar Anti Narkoba Ganas Annar MUI Pematangsiantar : Pelajar Antusias Ajukan Pertanyaan

Seminar Anti Narkoba Ganas Annar MUI Pematangsiantar : Pelajar Antusias Ajukan Pertanyaan

--

Siantar , AktualNews -Sebagai sikap kepedulian, sekaligus mengantisipasi bahaya Narkoba di kalangan pelajar, khususnya beragama Islam,  Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba.

Kegiatan yang berlangsung di aula MUI Kota Siantar dan dipandu Nita Maulidia Damanik sebagai pengarah acara itu, diikuti sekitar 45 pelajar dari berbagai sekolah tingkat SMA sederajat se Kota Siantar, Rabu (26/11/2025).

Ketua Panitia, Budi Ispandi Batubara sekaligus konsoler Ganas Annar Kota Siantar mengatakan, Seminar Pendidikan Anti Narkoba itu merupakan tindaklanjut hasil Mukerda yang dilakukan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Turun, Bipih Jemaah Medan Jadi Rp46,16 Juta

“Harapan kita, apa yang diperoleh dari nara sumber, dapat ditularkan para pelajar sekalian kepada sesama teman. Atau minimal kepada diri sendiri,” katanya didampingi Ketua Ganas Annar Kota Siantar, M Rasyid MSi  dan sekretaris Fahruddin Sagala.

Ketua MUI Pematangsiantar diwakili Ketua Komisi Pendidikan, Pemuda dan Kaderisasi,  Drs Akhyar Msi mengatakan, Ganas Annar dinilai cukup eksis melakukan kegiatan terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Melalui seminar ini para pelajar tentu dapat memahami bagaimana dampak dari penyalah okgunaan Narkoba,” katanya membuka Seminar Pendidikan Anti Narkoba.

Selanjutnya, nara sumber pertama, Ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis memaparkan tentang Narkoba dari sisi agama Islam yang masuk kategori qamar dan  haram digunakan karena merupakan perbuatan setan.

“Di dalam Al Quran surah Al Maidah 91, Narkoba itu masuk kategori qamar yang diharamkan. Karena membuat akal menjadi lemah, rendah dan tak sadar,” kata H M Ali.

Nara sumber kedua, Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring  didampingi  IPTU Appri S Damanik SH MK  sebagai KBO Satres Narkoba mengusung materi tentang “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba perspektif Penegakan Hukum”. “Penanganan tindak pidana Narkotika dilakukan berdasarkan UU No. 35  tahun 2009,” jelasnya.

“Dalam penanganan Narkoba  terhadap pelajar, Polri tetap mempertimbangkan aspek,  Retoratif Justice bila memenuhi persyaratan yang penyelesaiannya di luar pengadilan. Ada asesmen ke BNN untuk rehabilitasi medis/sosial dan pendekatan edukatif maupun pembinaan,” katanya.

Apabila yang mencurigakan terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, dapat menghubungi Call Center 110 Polres Pematagsiantar untuk kita tindaklanjuti.

Setelah para nara sumber memaparkan materI, para pelajar begitu antusias mengajukan pertanyaan. Dibantu moderator Imran Nasution. Salah satu diantaranya,|”Kalau peredaran narkoba berorientasi keuntungan, mengapa sasarannya pelajar atau generasi muda? Bukan kepada yang sudah dewasa yang memiliki banyak uang?”

Menjawab hal itu, Kasat Narkoba mengatakan, remaja sangat mudah dipengaruhi karena memiliki rasa ingin tau yang begitu tinggi dan mudah dipengaruhi.

Share
Berita Lainnya