Suta Widhya: PT. CITA Mineral Investindo Tbk Telah Dilaporkan ke Presiden Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Hi

Suta Widhya: PT. CITA Mineral Investindo Tbk Telah Dilaporkan ke Presiden Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Hi

--

Sukabumi, AktualNews -Adalah pemuda 41 tahun bernama Rahmad Kurnia si pemilik  kebun yang berdekatan dengan PT Cita Mineral investindo Tbk  ( Harita group) site Sandai, Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Menurut Rahmad Perusahaan tersebut bergerak di bidang tambang bouksit. Ia menduga penambangan   kurang  mengikuti SOP dalam menjalankan operasional di lapangan sehingga berakibat merusak lingkungan berupa pencemaran aliran parit dan sungai di sekitar. Air tercemar dan banyak ikan yang mati. 

Kebun Rahmad sangat terdampak pencemaran lingkungan, karena letak lokasi tidak jauh dari penambangan milik pengusaha tersebut. Sehingga Rahmad sangat kecewa dengan adanya kondisi yang mengganggu kualitas air. 

BACA JUGA:LSM GMBN DPD Sukabumi Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Penyandang Disabilitas

"Apa yang harus saya lakukan agar hal seperti ini? Kemana bisa dibuat aduan sehingga nanti bisa didengar para pengambil kebijakan di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat?" Tanya Rahmad kepada Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya, S.H. pada Senin (27/10) pagi melalui pesan singkat WhatsApp. 

"Sebenarnya bukan hanya kebun saya, Pak. Ada juga kebun yang dimiliki orang lain yang tanamannya tumbuh tidak sehat, tapi mereka tidak seberani saya  untuk bersuara. Sehingga bila meminta punya orang tapi  mungkin tak mau lapor seperti sekedar memberikan kesaksian. Kalau sungai satu dusun sudah terkena dampaknya, apa yang kami rasakan? Tentu bencana kerusakan lingkungan harus segera diselesaikan masalahnya untuk dicari solusi, "ungkap Rahmad.

PT Cita Mineral Investindo Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai CITA, adalah perusahaan yang tergabung dalam Harita Group. Perusahaan ini bergerak di bidang pertambangan bauksit dan produksi Smelter Grade Alumina (SGA) di Indonesia. 

CITA juga memiliki entitas asosiasi bernama PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW), yang merupakan produsen SGA di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 2 juta ton per tahun 2022. WHW telah menjadi salah satu penyumbang pendapatan signifikan bagi CITA.

Rahmad melalui kuasa hukum nya menyuarakan tuntutan normatif sebagai pihak yang terdampak atas kerusakan lingkungan:

BACA JUGA:Ketua PWDPI Sukabumi Raya Soroti Tragedi Keracunan Massal: “Makan Bergizi Jangan Jadi Makan Berisiko!”

TUNTUTAN UTAMA:

1)NORMALISASI SUNGAI KEDIUK, SUNGAI NATE BETANG.

2)PENGHIJAUAN BUKIT JUNGKUT.

3)KERINGKAN BAGIAN KAKI BUKIT HINGGA PULIH KEMBALI.

Share
Berita Lainnya