Kapolres Maluku Tenggara Diminta Cegah Jual-Beli Tanah Warisan Azan Azis Di Tual
Hi Amir Azis Maluku, Aktual News-Beberapa hari terakhir ada informasi, sejumlah tanah dan bangunan warisan almarhum Azan Azis di Kota Tual Maluku konon sedang ditransaksikan orang-orang yang tidak berhak. Padahal asli sertifikat hak milik (SHM) tanah itu diketahui ada dalam sitaan Kapolres Maluku Tenggara cq Kasat Reskrim selaku Penyidik di Tual, yaitu sebagai barang bukti tindak-pidana keterangan palsu dengan tersangka Muzna, isteri almarhum Hi Saleh Azis bersama anak-anaknya Obeth Azis Dkk. Kapolres Maluku Tenggara yang sekarang menjabat, AKBP Indra Fadhillah Siregar diminta bertindak tegas mencegah jual-beli itu, jangan sampai menimbulkan kerugian yang lebih luas entah bagi pihak pembeli atau juga ahliwaris yang berhak atau persoalan hukum yang jauh lebih rumit dan kompleks. Kabar transaksi ilegal atas tanah warisan almarhum Azan Azis ini dikemukakan Hi Amir Azis alias Hi Amir, warga Kota Tual di Maluku yang beberapa tahun belakangan ini belum sempat kembali karena ditimpa sakit akut harus menjalani perawatan rutin di Jakarta. Ditemui di kediamannya di kawasan Bukit Duri Jakarta Selatan, pagi hari Minggu 10/2 lalu, lelaki 72 tahun bertubuh tambun ini nampak sudah cukup lama ditimpa sakit sehingga untuk berdiri saja mesti berpegangan pada suatu penyanggah, jalannya pun tertatih-tatih. Azan Azis, ayahnya, beber Hi Amir, pada tahun 1933 mendirikan Toko Batavia yang kemudian berubah namanya menjadi Toko Jakarta di Tual. Usaha perdagangan ayahnya ini berkembang pesat hingga sempat didirikannya pula sebuah pabrik penggergajian kayu di Kota Tual. Dari usaha-usaha beliau ini, berhasil dibeli beberapa bidang tanah dan bangunan, bukan saja di Kota Tual melainkan ada juga di Jakarta yang dibeli pada tahun 1960an melalui anak sulungnya Awad Azis dan dicatat atas nama anak-anaknya baik Awad sendiri mau pun Saleh dan Mugbel. Tetapi sebelum wafatnya Azan Azis sendiri telah menyatakan kehendaknya yang dituangkan dalam akta-wasiat Notaris S.Prawiroatmodjo di Jakarta No. 85 tgl 25 Juli 1964 bahwa bila kelak dirinya wafat semua harta-benda miliknya dibagi diantara ahliwarisnya menurut hukum Islam. Sebelum beliau wafat, jelas Hi Amir, atas kesepakatan anak-anaknya maka harta-benda milik beliau baik tanah dan bangunan mau pun ‘Toko Jakarta’ beserta asset-assetnya semuanya dijadikan asset perseroan-keluarga Fa Tri Daya yang didirikan dengan akta Notaris Christian Soplanit SH di Ambon No. 6 tgl 6 April 1972. Didalam akta 3 (tiga) orang anak Azan Azis dicatat sebagai Pendiri, yaitu : Saleh, Muhammad dan dirinya Amir, sedangkan jabatan Direktur dipercayakan kepada Saleh. Sampai jelang akhir dekade 1970an itu hasil Fa Tri Daya yang dikelola beriringan dengan Toko Jakarta dapat dibeli lagi beberapa bidang tanah yang baru di Kota Tual dan Kota Ambon. Beberapa bidang tanah warisan almarhum ayahnya yang diikat bersama sebagai asset Fa Tri Daya ini kemudian diajukan sebagai jaminan (agunan) kredit pada Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) oleh Saleh selaku Direktur pada tahun 1980. Selanjutnya untuk pencairan kreditnya, maka Surat Perjanjian Membuka Kredit (SPMK) No. 31/PK/3/IV/1981 tgl. 15 April 1981 ditandatangani Saleh (Hi Saleh Azis) selaku Direktur bersama isterinya Muzna atas nama Fa Tri Daya. Lucunya kemudian, Muzna isteri Hi Saleh Azis bersama anak-anaknya Obeth Azis Dkkkemudian menggugat Hi Amir atas tanah yang justru ikut diajukannya sendiri sebagai jaminan (agunan) kredit. Lebih ironis lagi, Muzna Dkk dalam gugatannya di PN Tual No. 14/Pdt.G/1996/PNTL yang diputus tgl 4 Maret 1998 itu mendalilkan tanah-tanah itu adalah “harta gono-gini” yang diperoleh selama perkawinannya dengan almarhum Hi Saleh dan tanpa pengetahuannya diserahkan sebagai jaminan kredit oleh Hi Amir bersama kakaknya Mugbel Azis yang saat itu menjabat Direktur Fa Tri Daya. Kesal dengan sikap Muzna bersama anak-anaknya, perbuatan ini akhirnya dilaporkan Hi Amir pada Polres Maluku Tenggara di Tual tgl 9 Januari 2006 No. Pol. : LP/05/K/I/2006/Ka. Alhasil, Muzna Dkk ditetapkan sebagai “tersangka” tindak pidana “Memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan atau Penipuan” sesuai pasal 242 ayat (1) dan atau pasal 378 KUHPidana. Selanjutnya Kapolres Maluku Tenggara meminta Izin Penyitaan Barang Bukti melalui suratnya tgl 17 April 2006 No. B/18/ IV/2006/Reskrim dan Ketua PN Tual meresponinya dengan menerbitkan Penetapan tgl 29 April 2006 No. 73/Pers/Pen.Pid/2006/PNTL, yang didalamnya disebutkan nomor-nomor SHM yang disita satu demi satu, yaitu : SHM No. 47, SHM No. 45, SHM No. 18, SHM No. 16, SHM No. 15, SHM No. 13, SHM No. 14 dan SHM No. 17. Sekian lama kelanjutan kasus ini tak ada kabar, bahkan sebelum dirinya jatuh sakit tahun 2013 lalu masih sempat dilaporkan kepada Kadiv Propam Polri dan Kapolres Maluku Tenggara sendiri namun tidak ada respon, akhirnya dengan suratnya tgl 5 Oktober 2018 lalu dilaporkan kepada berbagai instansi terkait termasuk Kapolri. Atas laporannya ini, tambah Hi Amir, Kompolnas RI dengan surat No. B-1986.B/Kompolnas/11/2018 tgl 13 November 2018 memberitahukan laporannya telah dimintakan pada Kapolda Maluku di Ambon agar ditindaklanjuti, sedangkan Ombudsman RI melalui suratnya No. 1800/SRT.PVL.63/1705.2018/XI/2018/JKT tgl 13 November 2018 meminta dirinya melengkapi alat bukti oleh karena itu telah disampaikan seutuhnya. Dalam hal ASLI SHM2 itu diketahuinya sedang dalam sitaan Polisi, ternyata beberapa hari lalu Hi Amir menerima kabar dari sumber terpercaya salah satu tanah itu yaitu HM No. 45 di Kelurahan Masrun Kota Tual akan dijual, bahkan orang yang dikabarkan akan membeli tanah itu sempat dihubunginya langsung melalui ponsel. Ini membuat dirinya khawatir, sebab sampai saat ini warisan ayahnya Azan Azis masih merupakan satu kesatuan karena belum dipecah atau dibagi-bagi, tentu akan merugikan lain-lain ahliwaris. Lagi pula, katanya, lepas ke-6 HM yang dibeli setelah berdirinya Fa Tri Daya, maka ke-2 HM lainnya sudah ada jauh sebelum itu, sebagaimana bukti alas haknya No. 45 atas nama Fatum Azis alias “Tom” dan No. 47 atas nama ayahnya Azan Azis. Fakta ini juga menurut Hi Amir diakui sendiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tenggara dan tertuang secara eksplisit dalam putusan PN Tual No.10/Pdt.G/2003/ PN.TL tgl 21 Juni 2004 halaman 81. Oleh karena itu agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari dan jangan sampai merugikan pihak lain yang pada gilirannya menimbulkan konflik baru, dia meminta Kapolres Maluku Tenggara di Tual mencegah jual-beli ini jangan sampai terlanjur dilakukan. Demikian pula kepada PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan di Tual dia berharap jangan sampai terlanjur membuat akta dan mendaftarkan.[ Red/Akt-13] Munir Akhmad Aktual News
Sumber: