Ahli Waris Abdul Jalil Persoalkan Kuasa Istri Kedua, Siap Tempuh Jalur Hukum

Ahli Waris Abdul Jalil Persoalkan Kuasa Istri Kedua, Siap Tempuh Jalur Hukum

Jimmy Charter--

Jakarta, AktualNews- Sengketa warisan almarhum Abdul Jalil (61) terus memanas. Seorang pria berinisial JC diduga mengaku sebagai kuasa hukum atau wakil dari Intan Darmawati Supeno alias Hung (52), istri kedua almarhum. Namun, pihak ahli waris menilai JC tidak dapat menunjukkan surat kuasa maupun identitas resmi.

Pria tersebut diketahui bernama lengkap Jimmy Charter, yang saat ini menjabat sebagai Ketua PGB Bangau Putih. Ia diduga melanggar pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, pasal 378 tentang penipuan, dan pasal 372 tentang penggelapan dokumen berupa sertifikat hak milik (SHM) rumah serta tanah milik Tia Sulaiman.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Waris, Ahli Waris Saling Klaim Saat Mediasi di Kecamatan Sindang Jaya

“Rencana kita akan melakukan somasi, membuka laporan pidana, hingga menggugat ke Pengadilan Agama karena sejauh ini tidak ada upaya mempertemukan Intan Darmawati,” ujar Yuan Gangga Sidaguri, perwakilan ahli waris.

Almarhum Abdul Jalil diketahui memiliki seorang anak laki-laki dari pernikahan pertamanya dengan Tia Sulaiman (55). Sementara dari pernikahannya dengan Intan Darmawati Supeno, ia tidak dikaruniai anak.

“Saya bersama pengacara terus memperjuangkan hak sebagai anak tunggal almarhum. Namun, alasan yang selalu disampaikan Jimmy bahwa Intan sibuk tugas ke luar daerah atau luar negeri. Padahal di era sekarang komunikasi bisa dilakukan secara online,” tambah Gangga.

BACA JUGA:Eksekusi Pengosongan Lahan Diwarnai Kericuhan, Walaupun Ahli Waris sedang Menempuh Upaya Hukum Pra Peradilan

Pihak ahli waris berharap proses panjang ini dapat menemukan keadilan. Mereka juga meminta adanya itikad baik dari Intan Darmawati selaku istri kedua almarhum untuk menyerahkan hak waris kepada putra tunggal Abdul Jalil.***

Tag
Share
Berita Lainnya