Ternak Rezim Jokowi Mayoritas Terlibat Korupsi dan Masalah Hukum?
Ilustrasi/Pixabay--
Jakarta, AktualNews-Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi, seringkali dengan cara yang tidak sah atau tidak etis. Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, nepotisme, atau penggelapan dana.
Adapun dampak Korupsi meliputi: Pertama,Kerugian ekonomi. Korupsi dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, organisasi dan masyarakat luas. Kedua, ketidakadilan. Akibat korupsi dapat menyebabkan ketidakadilan dan memperburuk kondisi sosial. Ketiga, merusak reputasi. Korupsi dapat merusak reputasi seseorang, organisasi, atau negara.
BACA JUGA:Gratifikasi Yang Diterima Kaesang Pangarep
Bagaimana melakukan pencegahan korupsi? Yang harus dilakukan adalah:
Pertama, meningkatkan transparansi. Dengan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kekuasaan akan menekan tingkat korupsi. Kedua, meningkatkan akuntabilitas. Dengan meningkatkan akuntabilitas maka akan terlihat tanggung jawab dalam pengelolaan kekuasaan. Ketiga, menguatkan hukum. Penguatan hukum dalam rangka penegakan hukum bertujuan untuk mencegah korupsi.
Bagaimana menangani korupsi? Untuk menangani korupsi maka lakulan investigasi yang menyeluruh dan transparan. Kemudian melakukan penindakan yang tegas dan adil terhadap pelaku korupsi. Prabowo langsung memecat Emmanuel Ebenezer (Noel) merupakan bukti penanganan yang cepat tanpa bertele-tele. Tentu saja perlu : melakukan upaya pencegahan korupsi yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan memahami dampak korupsi dan melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang efektif, kita dapat mengurangi korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan transparan.
"Yang aneh ada saja pembelaan terhadap Noel bahwa yang dilakukan bukan korupsi tetapi hanya tindak pidana pemerasan. Terlalu picik ternak Rezim masa lalu membela rekannya saat mendapat masalah hukum?" Heran Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya SH, Sabtu (23/8)pagi di Canggu, Bali.
Menurut Suta, pemerasan oleh Birokrat pastinya dapat masuk ke dalam kategori korupsi. Pemerasan adalah salah satu bentuk korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Bentuk pemerasan oleh birokrat antara lain berupa pungutan liar dengan cara meminta uang atau barang dari masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan publik. Termasuk tindakan suap juga termasuk tindakan korupsi karena menerima uang atau barang dari masyarakat sebagai imbalan atas keputusan atau tindakan yang menguntungkan mereka. Apalagi bila ada unsur pemaksaan, yaitu dengan memaksa masyarakat untuk memberikan uang atau barang sebagai imbalan atas pelayanan publik." Jelas Suta lebih lanjut.
Suta menjelaskan konsekuensi hukum atas tindakan memeras, pertama, pidana penjara pemerasan yang dilakukan oleh birokrat dapat diancam dengan pidana penjara yang berat. Berikutnya, berupa denda. Tindakan pemerasan oleh birokrat juga dapat diancam dengan denda yang besar. Terakhir, pemberhentian dari jabatan bila birokrat terbukti melakukan pemerasan dapat diberhentikan atau mungkin penurunan pangkat.
BACA JUGA:Perlu Klarifikasi Kebenaran Dugaan Pinjaman Siluman Tidak Tercatat
"Jadi, siapa bilang pemerasan oleh Birokrat bukan tindakan pidana? Melakukan pemerasan merupakan tindakan yang tidak etis dan ilegal, serta dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Respon Prabowo segera memecat Noel adalah tepat dan benar, tanpa perlu proses peradilannya lebih dahulu. Itu bukti komitmen Prabowo menindak koruptor yang belum lari ke Antartika, " tutup Suta.***
- Share
-