Sindikat Pencurian Senilai Rp75 Juta Berhasil Digulung Unit Jantras Polres Simalungun
--
Simalungun, AktualNews - Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban senilai Rp75 juta, berhasil diungkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang SH, menjelaskan, dua pelaku yang berhasil digulung, disebut sebagai jaringan pencuri sistematis di wilayah Sidamanik.
“Polri untuk masyarakat, melalui Sat Reskrim Polres Simalungun telah membuktikan profesionalisme dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan. Tim Opsnal Unit I Jatanras bersama Kanit Res Polsek Sidamanik telah bekerja keras mengamankan dua pelaku,” ujar AKP Herison Manullang Rabu (20/08/2025).
BACA JUGA:Tiga Nama Ini Resmi Lolos Calon Sekda Simalungun
Dijelaskan, awalnya, korban berinisial FJ (32), karyawan BUMN berdomisili di Jalan Pleton Siantar Sitalasari, Kota Siantar, datang ke rumahnya di Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Senin (04/08/2025).
Saat masuk ke ruang tamu, sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum berplat dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM sudah tidak berada di tempat.
BACA JUGA:DPRD Karanganyar Setujui Empat RAPERDA Pada Sidang III Tahun 2025
Sementara lemari di kamar tidur diacak-acak dan kondisi laci dirusak. Bahkan, perhiasan emas istri korban seberat 10 gram ikut raib.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen berharga juga lenyap. Antara lain, BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor Yamaha RX King.***
- Tag
- Share
-