Polres Karanganyar Ungkap Kasus Pengeroyokan di Colomadu, Dua Pelaku Diamankan
Selasa 19-08-2025,17:42 WIB
--
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
PS. Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU Mulyadi, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kami akan terus sampaikan perkembangan kasus ini kepada publik,” jelasnya.***
- Tag
- Share
-