Kades Ciginggang Diduga Menyalahgunakan Wewenang Menyetujui Bansos Beras Disunat Perangkat Desa
--
Bentuk Penyalahgunaan Wewenang:
Penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dapat berupa:
Melampaui wewenang:
Bertindak di luar batas-batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mencampuradukkan wewenang:
Menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bertindak sewenang-wenang:
Mengambil keputusan atau tindakan tanpa dasar yang jelas atau bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Penyalahgunaan dana desa:
Menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sanksi:
Administratif: Pemberhentian dari jabatan kepala desa.
Pidana: Hukuman penjara dan/atau denda, terutama jika penyalahgunaan wewenang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Mengingat persiden Prabowo di acara Peluncuran Koprasi Desa Putih menegaskan kepada APH ke Kapolri dan Kejaksaan agar menindak dengan tegas para pelaku dan pejabat yang merugikan rakyat berbuat sewenang-wenang, sementara' di salah satu media Kades Hendra selaku Kepala desa Ciginggang membantah nya bahwa tidak ada pemotongan,kami jujur dan transparan kami siap melawan dengan titik darah penghabisan," kilahnya.***
- Share
-