Sengketa Tanah Suparno: Keluarga Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen, Sertifikat Masih di Tangan Ahli Waris
Kanan : Hadi Suroso, Kiri: Eddy Sudarso, anak Alm Suparno.--
Kutai Kartanegara, AktualNews - Sengketa tanah milik almarhum Suparno memasuki babak baru. Pihak keluarga membantah keras klaim kepemilikan yang diajukan oleh seseorang bernama Supriyadi, yang mengaku sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut. Padahal, menurut ahli waris, sertifikat asli masih berada di tangan keluarga dan tidak pernah dialihkan kepada siapa pun hingga transaksi sah terakhir pada tahun 2023.
Yang menjadi perhatian, Supriyadi melampirkan dokumen perjanjian yang disebut sebut ditandatangani Suparno pada 8 November 2010. Namun, menurut pihak keluarga, tanda tangan dalam dokumen itu sangat berbeda dengan yang asli. Format dan struktur dokumen pun dinilai janggal dan terkesan dibuat secara terburu buru.
"Ibu kami, Sukarti, dan kami sebagai anak anak sah almarhum sangat terpukul. Ayah kami tidak pernah menyerahkan sertifikat kepada siapa pun. Jadi kami bertanya tanya, dari mana dasar klaim itu berasal?" ujar Eddy Sudarso, salah satu anak almarhum.
Yang menambah kerumitan, Supriyadi diketahui sebagai anggota aktif TNI. Namun, ia menggugat secara perdata melalui kuasa hukum sipil. Menurut pengacara keluarga, hal ini patut dipertanyakan secara etik dan hukum karena melibatkan anggota militer aktif dalam ranah sengketa sipil tanpa kejelasan izin institusional.
Kuasa hukum keluarga, M.J. Samosir, S.H., CTA dan Zulmi Juniardi, S.H., menyatakan bahwa pihak keluarga tidak pernah mengetahui atau terlibat dalam transaksi jual beli, hibah, atau pengalihan hak atas tanah tersebut sebelum 2023. Kedatangan mereka ke BPN semata-mata untuk pengecekan legalitas SHM, bukan pembuatan sertifikat baru sebagaimana disangka.
“Dalam validasi BPN, kami menemukan tanda tangan yang tidak sesuai dan berpotensi dipalsukan. Tidak ada status sengketa sebelum klaim dari Supriyadi muncul. Ini sangat janggal,” tegas M.J. Samosir.
Lebih lanjut, mereka menyayangkan pemberitaan media tertentu seperti hariankaltim.com, tayang pada 15/07/2025 yang memuat narasi sepihak dan menyudutkan keluarga Suparno. Berita itu menyebut keluarga sebagai bagian dari ‘mafia tanah’ tanpa ada konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu.
“Kami tidak pernah dihubungi. Ini bukan hanya menyerang nama baik keluarga, tapi juga berpotensi membentuk stigma negatif di masyarakat,” tambah Zulmi.
Saat ini, Kantor Hukum M.J. Samosir & Partners tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Ini termasuk laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen, pengaduan ke institusi militer terkait potensi pelanggaran etik, serta permintaan klarifikasi resmi kepada BPN.
Lebih dari sekadar sengketa tanah, kasus ini dinilai menjadi ujian integritas hukum. Keluarga yang memiliki dokumen sah justru harus menghadapi proses hukum yang dituding sarat rekayasa. Fakta-fakta di lapangan pun mulai menunjukkan bahwa yang seharusnya menjadi korban, kini justru tengah dikriminalisasi.***
- Share
-