Mediator PA Sanggau:Pertimbangkanlah Anak Korban Perceraian Akan Mengalami Kendala Tumbuh Kembang
--
Jakarta, AktualNews- Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau yang juga bertindak sebagai mediator perselisihan mantan suami istri pada Senin (7/7) pagi menasehati kepada mantan sepasang suami istri untuk perkara nomor 228:
"Janganlah HAK asuh anak diperebutkan sehingga terjadi " Goncangan" bagi sang anak. Anak itu sudah "terluka" karena perpisahan atau perceraian. Jadi, tolonglah dipertimbangkan dengan masak agar si anak itu tidak "luka" perasaannya, " Kata Mediator kepada kedua belah pihak.
BACA JUGA:Ibu Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Kecewa: Cincin Hilang, Anak Diduga Dianiaya Petugas
Mediator pun menyitir perumpamaan yang diambil dari sumber anonim: Ibarat ular dilempar gergaji yang kemudian dililitkan ke gergaji itu sendiri karena menganggap gergaji sebagai musuh adalah metafora yang menggambarkan situasi di mana seseorang salah mengartikan sesuatu dan akhirnya malah merugikan diri sendiri.
Makna dari Metafora Ini adalah Kesalahpahaman Ular dalam cerita ini karena salah mengartikan gergaji sebagai ancaman, padahal gergaji sebenarnya tidak berniat untuk menyerangnya. Ini menggambarkan bagaimana kesalahpahaman atau persepsi yang salah bisa memicu reaksi yang merugikan
Ia pun mengatakan bahwa reaksi berlebihan yang dilakukan oleh Ular dengan cara melilit gergaji menunjukkan reaksi berlebihan terhadap sesuatu yang dianggap sebagai ancaman. Ini menggambarkan bagaimana reaksi yang tidak proporsional bisa menyebabkan kerugian bagi diri sendiri.
"Akibat lanjutan adalah kerugian yang tidak perlu dalam kasus ini, ular bisa saja terluka atau terjebak karena melilit gergaji. Ini menggambarkan bagaimana reaksi yang salah bisa menyebabkan kerugian yang tidak perlu." Lanjut sang Mediator.
Bagi Suta Widhya,S.H. yang menjadi kuasa hukum dari pihak perempuan memahami bagaimana mengelola Konflik. Baginya, metafora ini bisa digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seseorang salah mengartikan tindakan orang lain sebagai ancaman atau permusuhan, sehingga menimbulkan konflik yang tidak perlu.
"Apa yang disampaikan oleh moderator adalah agar kedua orang yang bersengketa dalam HAK asus anak bisa menghindari reaksi berlebihan. Cerita yang disampaikan Mediator mengajarkan pentingnya memahami situasi dengan baik sebelum bereaksi, agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri atau orang lain.
Metafora tersebut mengingatkan kita untuk selalu berusaha memahami situasi dengan baik dan tidak terburu-buru dalam bereaksi terhadap sesuatu yang mungkin tidak sepenuhnya kita pahami.
Bahwa Anak hasil pernikahan tersebut bernama M.A belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun sebagaimana diatur pada Pasal 105 dan Pasal 156 UU KHI (Kompilasi Hukum Islam). Sehingga sangat mengkhawatirkan perkembangan anak di tangan /diasuh oleh eks suami.
"Sang anak masih di bawah usia tujuh tahun, jadi sangat layak ia diasuh sang Ibu. Kekuatiran lingkungan yang mayoritas menutup diri pada ajaran Islam dikuatirkan akan mempengaruhi tumbuh kembang anak nantinya. " Tutup Suta.***
- Share
-