Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin: Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka
--
"Untuk mendapatkan keadilan, saya (H. NURYADIN, S.H.) telah mengajukan gugatan perdata terhadap Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH (alm.) pada 18 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan Nomor Perkara: 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Gugatan ditujukan kepada: Tergugat I: H. DARUSSALAM, S.H. Tergugat II: Rosmayati binti M. Nur Ali (istri alm. M. SALEH) Tergugat III: Novilia Susanti (anak kandung alm. M. SALEH)
Amar putusan tanggal 20 Februari 2024 Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan dari H.Nuryadin dan mengabulkan.
"Jadi yang disangkakan ke saya berikan keterangan dan sumpah palsu yang mana, saya minta kepada Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus saya sebagai tersangka, karena peristiwa ini saya merasa sangat terzolimi," pungkasnya.***
- Share
-