Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin: Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka
--
Bandar Lampung, AktualNews -- Pengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin, S.H., benar-benar merasa kecewa. Ini seiring dengan dinaikkannya status dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H., M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.
Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) itu pun mengaku telah membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan Mabes Polri.
“Dasar saya melaporkan ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara ini,” tegas H. Nuryadin, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia juga merasa dizalimi, karena sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Saya ini korban yang dizalimi. Saya sudah tertipu uang 500 juta, kenapa justru saya jadi tersangka?,” ungkap dia.
Oleh karena itu, untuk mencari keadilan, Hi.Nuryadin mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Polda Lampung.
Berikut isi surat laporan pengaduan H. Nuryadin ke Kapolda Lampung hingga Kapolri:
BACA JUGA:Ketua DPW PWDPI Lampung Desak Kapolresta Cabut Penetapan Tersangka Nuryadin
Kepada Yth.
Bapak KAPOLDA LAMPUNG
Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung
di Bandar Lampung
Perihal: Laporan Pengaduan
Dengan hormat,
- Share
-