Ketua DPW PWDPI Lampung Desak Kapolresta Cabut Penetapan Tersangka Nuryadin

--
Lampung, AktualNews - Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi mustoleh, desak Kapolresta Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan ulang atas penetapan tersangka terhadap Ketua Umum KAIM, Hi. Nuryadin, SH.
Aam panggilan akrab Ahmad Hadi mustoleh juga minta kepada Polresta agar membatalkan penetapan tersangka terhadap Nuryadin karena dinilai bertolak belakang dengan keputusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki kekuatan hukum serta mengabulkan pihak pemohon yakni, Hi.Nuryadin, SH, demi untuk menjaga citra dan nama baik institusi Polri.
"Saya minta Kapolresta melakukan peninjauan ulang dan mencabut penetapan tersangka Hi.Nuryadin, SH terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 500 juta. Saya menilai penetapan tersangka bertolak belakang dan tidak sejalan dengan hasil kasasi keputusan MA. Dalam keputusan MA sudah jelas H. Darusalam Cs sudah terbukti secara sah dengan barang bukti melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang sejumlah 500 juta dan diwajibkan untuk membayar uang tersebut berikut kerugian lainnya," tegas Aam pada Jumat (27/6/2025).
BACA JUGA:Bupati Karanganyar Resmikan Masjid Nur Hidayah
Ketua DPW Aam juga mentakan, pasal yang dikenakan untuk menjadikan Hi.Nuryadin tersangka diduga bentuk kriminalisasi.
"Sebab seperti kita ketahui kasus ini berawal dari tahun 2014 dan pihak Darusalam Cs sudah pernah ditetapkan tersangka dan salah satunya pelaku sudah difonis bersalah di pengadilan serta menjalani hukuman. Jadi pasal memberikan keterangan palsunya dimana sementara bukti-bukti penipuan dan penggelapan lengkap," ujarnya.
Terpisah, Hi Nuryadin, SH saat dikonfirmasi menjelaskan awal kejadian tersebut pada tanggal 18 Februari 2020, pihaknya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Muhammad Saleh dan H.Darussalam,SH.
Nuryadin menjelaskan terpaksa melaporkan Darussalam karena awal kejadian dirinya dikenalkan oleh seseorang oleh Darusalam untuk pinjam uang sejumlah Rp.500 juta.
BACA JUGA:PT. Antam UBPE Pongkor Melalui CSR, Dukung Acara Seren Tahun Kesepuhan Malasari
"Dari kedua orang tersebut yang saya kenal Hannya Darussalam yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500 juta guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Muhammad Saleh yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan," ungkapnya.
Lebih lanjut Nuryadin menjelaskan jika permintaan pinjaman tersebut ia setujui dan dana serahkan dalam dua tahap. Tahap satu sebesar Rp125 juta, berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.
"Lalu tahan dua dana saya serahkan sebesar Rp175 juta berdasarkan bukti kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang langsung saya berikan kepada Darusalam dan Muhammad Saleh serta disaksikan dua orang yakni, Basyariddin dan Sudiono. Keduanya juga turut menandatangani kwitansi tersebut sebagai saksi," katanya.
Hingga saat ini, lanjut Nuryadin sejak bulan Oktober 2014, dana yang dia pinjamkan belum juga dikembalikan, baik oleh Darussalam dan Muhammad Soleh. Oleh sebab itu, dirinya melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
"Dari laporan yang saya buat, hanya Muhammad Saleh yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat atau meninggal dunia,"terangnya.
- Share
-