Ketua Presidium FPII : Ultimatum Bank DKI, Pulihkan Layanan atau Hadapi Gugatan Kolektif Nasabah!

--
1. Kerugian langsung nasabah perorangan:
Rp 67 miliar
- Biaya transfer melalui bank lain: Rp 27 miliar
- Biaya transportasi tambahan untuk mencari ATM/cabang bank alternatif: Rp 18 miliar
- Biaya administratif untuk pembuatan rekening baru di bank lain: Rp 22 miliar
2. Kerugian langsung nasabah korporasi:
Rp 156 miliar
- Keterlambatan pembayaran dan penalti: Rp 83 miliar
- Gangguan operasional bisnis: Rp 73 miliar
3. Kerugian tidak langsung : Rp 155 miliar
- Hilangnya potensi pendapatan karena gangguan transaksi: Rp 105 miliar
- Kerusakan reputasi dan kepercayaan bisnis: Rp 50 miliar (nilai estimasi konservatif)
"Angka ini hanyalah permukaan dari gunung es. Kami yakin kerugian sebenarnya jauh lebih besar jika memperhitungkan dampak berantai pada ekosistem ekonomi DKI Jakarta," imbuhnya.
Bukti Kelalaian Sistemik
FPII mendapatkan kesaksian dari sejumlah ahli teknologi perbankan yang menilai gangguan Bank DKI menunjukkan kelalaian dalam pengelolaan sistem teknologi informasi. Beberapa bukti yang dihimpun FPII:
Sumber: eric_ presidium fpii