Kelompok Tani Desak PDAM Kembalikan Fungsi Irigasi DAS yang Dibangun di Lahan Negara

Kelompok Tani Desak PDAM Kembalikan Fungsi Irigasi DAS yang Dibangun di Lahan Negara

--

Bogor, AktualNews — Polemik pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) milik PDAM yang berlokasi di RW 04, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Rohim, Ketua Kelompok Tani Alam Lestari II, menyampaikan keluhan terkait dampak pembangunan DAS yang sejak 2012 belum menemukan titik terang penyelesaian.

Menurut Rohim, DAS tersebut dibangun di atas lahan milik negara, tepatnya di kawasan irigasi Cibinong–Cikubang yang mencakup area sekitar 50 hektar. "Ini jelas menyalahi aturan. Kami menuntut PDAM untuk mengganti debit air yang berkurang akibat pembangunan ini. Idealnya, PDAM menyediakan pipa pralon berkapasitas 8 inci untuk mengganti aliran air yang hilang," tegasnya.

Rohim menilai bangunan fisik pengganti yang disediakan PDAM sejauh ini belum memenuhi standar, hanya berupa tumpukan batu dan karung. "Kami tinggal di sini bukan setahun dua tahun, tapi seumur hidup. Kami ingin solusi yang nyata, bukan tambal sulam," ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya pipa-pipa liar yang diduga memperparah kekeringan lahan pertanian. Rohim meminta PDAM menertibkan pipa-pipa tersebut dan memprioritaskan distribusi air secara adil kepada warga. “Kami ingin hubungan yang saling menguntungkan. PDAM tenang menjalankan usaha, masyarakat pun tenang bertani tanpa takut sawahnya kering,” tambahnya.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap Pelaku Oplos Pertamax

Dari sisi teknis, Rohim juga mempertanyakan perhitungan debit air yang dikelola PDAM. "Kami belum tahu secara pasti berapa liter kubik air yang mengalir setiap harinya. Kami ingin transparansi. Kalau memang DAS ini tidak bisa difungsikan seperti semula, kami mohon bangunan tersebut dibongkar agar pembagian air bisa dilakukan secara adil,” tuturnya.

Distribusi air bersih oleh PDAM pun dinilai belum memadai. “Air hanya mengalir di satu titik, tidak merata. Perhatian PDAM terhadap kebutuhan warga masih jauh dari standar,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah telah dilakukan audiensi dengan pihak PDAM, Rohim menegaskan bahwa kami lebih memilih menyampaikan langsung aspirasi kami kepada Bupati Bogor. “Kami sudah mencoba meminta audiensi dengan PDAM, tapi belum ada tanggapan. Kami harap bisa bertemu langsung dengan Bupati Bogor untuk mencari solusi yang berdampak nyata,” jelasnya.

Senada dengan Rohim, Dede selaku Ketua RW 04 menambahkan bahwa warga hanya ingin satu hal: fungsi irigasi yang sebelumnya mengalir harus dikembalikan seperti semula. “Sederhana saja, yang tadinya mengalir harus kembali mengalir,” pungkasnya.

BACA JUGA:Polisi Amankan 19 Orang dalam Keributan Lahan di Kemang

"jika PDAM membangun fasilitas seperti DAS (Daerah Aliran Sungai) di atas lahan milik negara tanpa izin atau prosedur yang sah, maka hal itu berpotensi menyalahi aturan hukum. Berikut dasar hukum yang bisa dijadikan rujukan:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 2 ayat (4):

> "Hak menguasai dari negara dipergunakan untuk:

Sumber: