Konsumen Jadi Korban: Manipulasi Bukti Pembayaran dan Intimidasi oleh Debt Collector

Bukti pembayaran yang terhapus.--
Medan, AktualNews — Praktik tidak profesional dan merugikan konsumen kembali mencuat dalam dunia pembiayaan kendaraan bermotor. Seorang warga Medan mengungkapkan pengalamannya menjadi korban dugaan manipulasi data dan intimidasi oleh oknum debt collector dari sebuah perusahaan leasing.
Kejadian bermula saat korban melakukan pembayaran angsuran sepeda motor melalui mesin ATM yang tersedia di Indomaret. Namun, seiring waktu, struk pembayaran tersebut hilang dan korban tidak lagi memegang bukti fisik. Pihak leasing memanfaatkan kondisi ini dengan mengklaim bahwa korban tidak melakukan pembayaran angsuran untuk bulan Maret, meskipun bukti pengeluaran transaksi tetap tercatat dengan jelas dalam aplikasi perbankan BRIMO milik korban.
BACA JUGA:Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Maling Motor di Siantar
“Saya hanya terlambat satu bulan pada angsuran bulan April. Tetapi mereka menuduh saya juga tidak membayar di bulan Maret, padahal saya memiliki bukti transfer di aplikasi BRIMO,” tutur korban dengan suara bergetar menahan kecewa kepada Media, Minggu 27 April 2025.
Korban juga menjelaskan bahwa ia sempat mengirimkan foto struk pembayaran melalui WhatsApp kepada pihak leasing. Anehnya, foto tersebut kemudian terhapus dari percakapan, tanpa adanya tindakan penghapusan dari pihak korban. Dengan dalih itu, debt collector bersikeras menuduh korban menunggak, lalu melakukan tekanan emosional, intimidasi, hingga ancaman, suatu tindakan yang jelas melanggar batas hukum dan etika profesi.
Lebih jauh, korban menceritakan ketidaktransparanan yang terjadi sejak awal pengambilan unit motor di showroom Jalan Setia Budi, Medan. Ia menyerahkan DP sebesar Rp7,3 juta (dipotong menjadi Rp6 juta) dengan kesepakatan angsuran Rp920 ribu per bulan selama tiga tahun. Namun dua bulan kemudian, ia mendapati bahwa temannya yang membeli unit motor yang sama hanya diminta membayar DP Rp4,5 juta, dengan angsuran Rp950 ribu per bulan, juga selama tiga tahun.
"Saya merasa dibohongi sejak awal. Betapa beratnya saya mengumpulkan uang untuk DP, berpikir semua akan berjalan adil. Tetapi kenyataannya, saya diperlakukan seolah-olah tidak memiliki hak, hanya karena kesalahan administrasi kecil yang bukan sepenuhnya kesalahan saya," ungkap korban dengan nada getir.
Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi pembiayaan, menyimpan semua bukti pembayaran dengan cermat, dan tidak ragu untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
BACA JUGA: Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Tambora Berhasil Diungkap Polsek Tambora dalam Waktu Singkat
"Saya berbicara bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi untuk semua orang yang mungkin pernah atau akan mengalami hal serupa. Ketidakadilan sekecil apapun harus dilawan, agar dunia pembiayaan ini menjadi lebih manusiawi dan beradab," tutupnya penuh harap.***
Sumber: