IWO Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Desak Libatkan Dewan Pers

IWO Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Desak Libatkan Dewan Pers

--

Jakarta, AktualNews — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyayangkan penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

IWO bersama sejumlah organisasi pers seperti IJTI, AJI, PWI, dan KKJ menyatakan keprihatinan atas penetapan tersebut yang dinilai terlalu sumir, terutama jika menyangkut produk jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa apabila tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Bukan langsung melalui jalur pidana. Kami khawatir langkah ini mengancam kebebasan pers dan menciptakan preseden buruk di masa depan,” ujar Dwi Christianto.

IWO menekankan pentingnya pelibatan Dewan Pers dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik serta perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi.

BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Bar Studio 21 dan Hasilnya Nihil

“Dewan Pers melalui Ketua Ninik Rahayu memang menyatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung. Namun, menilai apakah pemberitaan Jak TV memenuhi standar etik jurnalistik atau tidak, adalah kewenangan Dewan Pers. Begitu pula dengan status kompetensi Tian sebagai wartawan,” tambah Dwi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, atas dugaan perintangan penyidikan. Mereka diduga bersekongkol mempublikasikan pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Tian diduga menerima uang sebesar Rp478,5 juta.

Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, turut menanggapi hal ini. “Ini adalah bentuk kriminalisasi pers yang dibungkus dengan dalih penegakan hukum. Sangat disayangkan jika produk jurnalistik dikaitkan secara langsung dengan kasus suap. Penegakan hukum penting, tapi perlindungan terhadap pers juga harus ditegakkan. Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan upaya membungkamnya jelas mencederai demokrasi,” tegas Telly di Jakarta.***

Sumber: