Ilyas: Sikap Cerdas APH Tolak Hukuman Tidak Sesuai Pasal Rehabilitasi

Ilustrasi/Pixabay--
Jakarta, AktualNews- Ini adalah kisah dua orang laki-laki bernama Lufthy 38 tahun dan Aji 44 tahun warga kabupaten Cirebon, Jawa Barat patungan memiliki membeli sabu seharga 350 ribu rupiah ade matung 150 ribu rupiah dan aji 200 ribu rupiah di tangkap satnarkoba polres sumber Cirebon.
Jpu mendakwa secara alternatif pertama 114 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke satu. Kedua 112 ayat 1 jo psl 55 ayat 1 ke satu KUHP ketiga 127 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan hakim. Memutus dengan tuntutan alternatif pertama 114 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman 7 tahun 6 bulan dan barang bukti sabu seberat 0.20254 gram.
BACA JUGA:Krisis Kepercayaan Hukum, Skandal Suap Hakim Kembali Mencuat
Para terdakwa menyatakan banding.. Sikap banding oleh para terdakwa menurut Dr. Ilyas SH. MH. Dosen fakultas hukum UNSIKA adalah sikap cerdas untuk mendapatkan keadilan sebab dari fakta hukum yang mengemuka tercermin APH bertindak sembrono apalagi dengan BB sebesar itu dihukum 7 tahun 6 bulan penjara adalah putusan yang keliru.
Sejatinya kedua terdakwa adalah pengguna yang harus divonis rehabilitasi. Ilyas sangat optimis hasil akhir melalui kasasi kedua terdakwa bakal mendapat vonis hukuman lebih ringan. Ditambahkan putusan 7 tahun 6 bulan pemilik BB sebesar itu adakah mengkonfirmasi APH tidak mampu membedakan antara pengguna diri sendiri dan pelaku kriminal. Putusan itu hanya berkontribusi lapas dan rutan over kapasitas.
Menurut praktisi hukum Suta Widhya SH, dirinya pernah menhadapi dakwaan dan tuntutan dengan pasal yang sama dengan kedua kisah kedua terdakwa di atas. Tuntutan 7 "tahun yang diajukan JPU Azam akhirnya divonis 2 tahun saja oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sayangnya vonis 25 Pebruari 2025 masih juga dilakukan banding oleh JPU, padahal klien kami sudah menerima putusan tersebut dan rela menghabiskan sisa masa tahanan yang sudah dijalani sejak 25 Juli 2024. Heran kami, mengapa JPU tidak mematuhi perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang mengharamkan para pecandu dan penyalahguna narkoba untuk dipenjara, "tutup Suta pada Sabtu (19/4) sore di Jakarta.***
Sumber: