Kuasa Hukum Puskesmas Kemiri dan Bidan D, Menanggapi Pemberitaan Adanya Dugaan Malpraktek di Puskesmas Kemiri

Kuasa Hukum Puskesmas Kemiri dan Bidan D, Menanggapi Pemberitaan Adanya Dugaan Malpraktek di Puskesmas Kemiri

Tanggapan kuasa hukum Bidan D dan puskesmas kemiri atas berita media syber terkait adanya dugaan malpraktek di puskesmas kemiri,--

Tangerang, AktualNews - Selasa, 08 April 2925. Kuasa hukum Bidan D/ Puskesmas Kemiri, yakni Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW OFFICE DIGDAYA & PARTNERS. Menanggapi adanya dugaan pemberitaan di media syber :

https://tangerangkota.pikiran-rakyat.com/metropolitan/pr-3479203626/dugaan-malapraktik-di-puskesmas-kemiri-keluarga-ia-siap-tempuh-jalur-hukum, dan https://www.transpantura.com/2025/03/tidak-ada-itikad-baik-puskesmas-kemiri.html,dengan judul ‘’TIDAK ADA ITIKAD BAIK PUSKESMAS KEMIRI, KELUARGA IA AKAN TEMPUH JALUR HUKUM ATAS DUGAAN MALAPRAKTIK’’ dan berdasarkan kode etik maka dengan ini kami menyampaikan hak koreksi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut :

1. Bahwa terkait dengan Pemberitaan Tidak Berimbang. Pemberitaan tersebut disusun tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang diberitakan, dalam hal ini Bidan D maupun pihak Puskesmas Kemiri. Hal ini bertentangan dengan prinsip jurnalistik yang mengharuskan wartawan melakukan konfirmasi kepada semua pihak untuk menjaga keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Serang Gencarkan Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik

2. Bahwa terkait dengan Penilaian Sepihak dan Tendensius. Bahwa Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan terkesan menyudutkan dan tidak mencerminkan fakta secara utuh. Pelayanan yang dilakukan oleh bidan D telah sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan medis yang berlaku. Apabila terdapat persepsi dari pasien yang merasa tidak puas, hal tersebut seharusnya diklarifikasi lebih lanjut melalui mekanisme pengaduan resmi yang tersedia di Puskesmas, bukan langsung diekspos di media tanpa proses yang objektif.

3. Bahwa terkait dengan Hak Jawab adalah Hak Konstitusional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2): “Pers wajib melayani Hak Jawab. ”Maka kami menuntut kepada redaksi transpantura.com dan pikiran rakyat Tangerang kota untuk memberikan ruang hak jawab ini dalam bentuk pemberitaan yang proporsional, sebagaimana mestinya, untuk menjaga keadilan dan nama baik tenaga kesehatan yang telah bekerja melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh.

BACA JUGA:Ketua Ormas Pendekar Banten Korcam Kemiri Dukung Sukseskan Acara Santunan Yatim di Penutupan Pesantren Ramadan

4. Bahwa Upaya Klarifikasi dan Mediasi. Bahwa Puskesmas Kemiri sangat terbuka terhadap masukan, kritik, maupun laporan dari masyarakat, dan kami memiliki mekanisme pengaduan yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan pelayanan. Apabila terdapat laporan resmi, kami siap melakukan evaluasi dan klarifikasi secara profesional, termasuk memfasilitasi mediasi antara pasien dan tenaga kesehatan.

5. Untuk hak koreksi kami memohon agar kiranya judul berita dapat di koreksi agar tidak bersifat menghakimi pihak puskesmas dan Bidan D karena faktualnya tidak ada dugaan melakukan mal praktik terkait dengan proses melahirkan terhadap pasien IA

6. Sebagai Hak jawab kami dapat disampaikan hal-hal berikut :

1) Bahwa terkait dengan pemberitaan dimana bidan D langsung melakukan episiotomi tanpa persetujuan keluarga, padahal proses persalinan dikabarkan sudah berjalan lancar dan bayi hampir lahir secara normal

Bahwa berita tersebut tidak benar karena pada faktualnya adalah bidan D tidak pernah melakukan episiotomi/membuat sayatan pada perineum (area antara vagina dan anus namun robekan tersebut terjadi karena adanya laserasi lahir (robekan yang terjadi pada vagina dan perineum yang terjadi secara spontan dan bukan karena episiotomi;

BACA JUGA:Camat Kemiri Hadiri Santunan Yatim di Penutupan Pesantren Ramadan di Padepokan Macan Putih Kemiri

Sumber: