8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah. (Rosis Aditya/ AktualNews)--
Jakarta, AktualNews - Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Tujuan utama zakat adalah untuk membersihkan harta dan membantu orang yang membutuhkan. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Ada kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam Islam untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat. Berikut ini adalah penjelasan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat berdasarkan berbagai sumber.
1. Fakir
Fakir adalah seseorang yang hidup dalam kemiskinan dan kekurangan. Mereka tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Fakir adalah salah satu kategori yang paling umum berhak menerima zakat. Dalam bahasa sederhana, fakir adalah orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang juga dalam keadaan kekurangan, tetapi sedikit lebih baik dibandingkan fakir. Mereka mungkin memiliki sebagian harta, tetapi harta tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka. Perbedaan antara fakir dan miskin terletak pada sejauh mana mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan apa yang dimiliki. Miskin juga berhak menerima zakat untuk membantu mereka mencukupi kebutuhan hidupnya.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang-orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka bertugas untuk mengelola zakat, baik dalam proses pengumpulan maupun distribusinya kepada yang berhak. Dalam beberapa kasus, amil zakat dapat menerima sebagian dari zakat yang dikumpulkan sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam pengelolaan zakat. Namun, hal ini hanya berlaku jika ada kebutuhan untuk membayar gaji amil zakat tersebut.
4. Mualaf
Muallaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk membantu mereka dalam proses adaptasi dan membangun kehidupan baru setelah masuk Islam. Pemberian zakat kepada muallaf bertujuan untuk memperkuat iman mereka dan mengurangi beban hidup yang mungkin mereka alami setelah memeluk Islam.
BACA JUGA:Manfaat Zakat dalam Islam, Cek Disini
5. Riqab (Hamba Sahaya)
Riqab merujuk pada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam sejarah Islam, zakat dapat digunakan untuk membantu mereka yang ingin membeli kebebasan mereka dari perbudakan. Meskipun praktik perbudakan sudah tidak ada dalam masyarakat modern, konsep riqab ini masih dipahami sebagai upaya untuk membantu mereka yang terperangkap dalam keadaan tidak bebas, seperti orang yang terjebak dalam hutang atau eksploitasi.
6. Gharim (Orang Yang Terbelit Utang)
Gharim adalah orang yang memiliki utang yang melebihi kemampuannya untuk membayar, dan utang tersebut bukan karena kelalaian atau perbuatan dosa. Mereka yang terbelit utang ini berhak menerima zakat untuk membantu melunasi utang yang mereka tanggung, agar dapat kembali hidup dengan tenang dan tidak terbebani oleh masalah finansial.
7. Fi Sabilillah (Di Jalan Allah)
Fi sabilillah merujuk kepada orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang berperang untuk membela agama atau orang-orang yang berupaya menyebarkan dakwah Islam. Zakat yang diberikan untuk mereka bertujuan untuk mendukung perjuangan mereka dalam membela agama dan menyebarkan kebaikan.
8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Mereka yang dalam keadaan musafir ini berhak menerima zakat jika mereka membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanan mereka. Zakat untuk ibnu sabil bertujuan agar mereka dapat kembali ke rumah dengan aman dan tanpa beban finansial.
Secara umum, penerima zakat dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori utama, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Pemberian zakat kepada mereka yang berhak sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan membantu meringankan beban hidup orang-orang yang membutuhkan. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima zakat, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar, sehingga tujuan dari zakat, yakni membersihkan harta dan membantu sesama, dapat tercapai.
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat dan pentingnya zakat dalam kehidupan sosial umat Islam.***
Sumber: