Ketum PWDPI Desak Kejati Sumsel Periksa Sejumlah Kades di BTS Ulu Terkait Penahanan Mantan Bupati Mura

--
Sumatera Selatan, AktualNews – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum DPP PWDPI), M. Nurullah RS, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk memeriksa sejumlah kepala desa di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Permintaan ini menyusul penahanan mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit.
Menurut informasi yang diperoleh Ketum PWDPI dari sejumlah narasumber, terdapat keterlibatan sejumlah oknum kepala desa dalam melancarkan kepemilikan lahan perkebunan sawit yang dikelola PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM).
"Informasi yang saya peroleh menunjukkan bahwa PT. DAM dalam menjalankan bisnisnya banyak melibatkan oknum kepala desa, termasuk dalam perekrutan tenaga kerja," ujar M. Nurullah RS, Selasa (4/3/2025).
Ia menegaskan bahwa jangan hanya mantan Kades Mulyoharjo yang diperiksa, tetapi masih ada sejumlah oknum kades dan pihak lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam korupsi di sektor perkebunan sawit PT. DAM.
"Saya meminta Kejati Sumsel mengusut kasus ini hingga tuntas. Para pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal, bahkan jika perlu, dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
*Penahanan Ridwan Mukti dan Sejumlah Tersangka*
Terpisah, berdasarkan laporan Sumeks.co, mantan Bupati Musi Rawas dua periode, Ridwan Mukti, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam penerbitan izin usaha perkebunan secara ilegal.
BACA JUGA:Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 3 Pemain Sabu Dalam Sehari
Selain Ridwan Mukti, tim penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
SAI – Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013.
AM – Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011.
ES – Direktur PT. DAM tahun 2010.
BA – Mantan Kades Mulyoharjo (2010-2016) yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mura dari Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.
Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Namun, BA belum ditahan karena tidak hadir dalam pemanggilan penyidik.
Sumber: