Sadis.! Kronologi pembunuhan Driver Taksi Online, Telah Terungkap

Sadis.! Kronologi pembunuhan Driver Taksi Online, Telah Terungkap

--

Medan, AktualNews - Teka-teki pembunuhan seorang Driver online, Jannus William Simanjuntak, 44 tahun sudah terungkap. 

Pelaku, Fadli 45 tahun, warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu menghabisi nyawa Jannus bertujuan untuk merampok mobil Avanza miliknya. Hal itu dilakukan karena pelaku terlilit hutang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan Fadli melakukan pembunuhan secara berencana, Pisau yang digunakan menghabisi nyawa korban telah dipersiapkan matang oleh pelaku.

Aksi pembunuhan itu pun terjadi di seputaran Jalan Pariama, Ladang Bambu pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

"Jadi awalnya pelaku memesan taxi online melalui aplikasi dari daerah Johor. Lalu setelah mobil sampai mereka sempat berkeliling, pelaku beralasan bahwa keluarganya ada yang mau naik lagi ke mobil. Disitu pelaku mengeksekusi korban, secara sadis," kata Gidion, Selasa (25/2/2025).

Setelah menghabisi nyawa Jannus, Fadli membuang jasadnya ke kawasan Kutalimbaru dan membawa mobil korban. Tujuannya, Fadli hendak menjual mobil tersebut seharga Rp25 juta kepada inisial H (DPO).

BACA JUGA:Diduga Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Akhirnya Ditangkap di Tuntungan

"Jadi sebelumnya, pada Jumat (21/2/2025) pelaku menelepon H untuk meminjam uang, bertujuan untuk membayar hutang. Lalu H meminta pelaku mencarikan  sebuah mobil dan dijanjikan akan dibayar Rp25 juta," tutur Gidion.

Saat bertemu H, Fadli langsung menyerahkan mobil tersebut. Namun, H enggan membayar karena melihat banyaknya bercak darah di dalam mobil yang bernomor polisi B 2911 UFB itu. Sang Pelaku pun dengan cepat membersihkan mobil tersebut.

BACA JUGA:Nekat! Merampok sepeda motor emak emak di Medan, Pelaku langsung dibuat bonyok

"Jadi saat mau transaksi, H tidak jadi membeli karena ada firasat tidak baik dan curiga saat melihat mobil banyak darah. Lalu pelaku sempat mengatakan bahwa itu hanya darah kambing. Saat proses pembersihan mobil, disitu lah mula nya jasad korban ditemukan oleh warga," ucap mantan Kapolsek Pancur Batu itu.

Sebelum peristiwa penemuan jasad diketahui oleh warga, pelaku sempat ingin mengambil mobil di lokasi tersebut. Namun melihat warga sudah mulai ramai mengelilingi mobil  yang ditinggalkannya, pelaku mengurungkan niatnya karena ketakutan.

"Pelaku kita tangkap tidak kurang dari 24 jam di seputaran Simpang Selayang. Saat kita lakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan, maka kita lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku Fadli dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: