Percuma Punya Hotline Number Bila Jawabannya Selalu Sama

Percuma Punya Hotline Number Bila Jawabannya Selalu Sama

Ilustrasi/pinterest --

Jakarta, AktualNews-Percuma punya Hotline Phone Number bila ternyata tidak ada respon memadai yang bisa menjawab kebutuhan seorang Penasehat Hukum dalam mendapatkan perhatian dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Berikut ini adalah pengalaman kami sebagai kuasa hukum dari Baya dan Yosef yang dituntut 7 Tahun subsider 3 bulan atau denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) gegara memesan 1 G Sabu-Sabu pada 25 Juli 2024.

Jaksa Penuntut Umum bernama Azam dan dilanjutkan oleh Bharoto yang tuntutannya dibacakan oleh Jaksa pengganti lainnya tetap menuntut hukuman 7 tahun meski ada rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional yang merekomendasikan agar kedua terdakwa direhabilitasi kesehatannya di panti Rehabilitasi selama maksimal 6 bulan tetap tidak diindahkan oleh JPU saat pembacaan Replik selasa (11/2) atas PLEDOI yang dibacakan oleh Penasehat Hukum Yulia Lahudra, Selasa (4/2) siang sebelumnya. Tentu saja Penasehat Hukum balik membacakan DUPLIK pada Selasa (18/2) siang. Dan semua itu akan kita lihat semua keputusan Majelis Hakim perkara 840 /pid.sus /2024 /Jkt.brt pada ketokan palu Selasa (25/2) siang.

BACA JUGA:Canadian Education International (CEI) - Indonesia Gelar Pameran

Apakah Majelis Hakim bersepakat dengan JPU untuk menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum tidak sesuai Pasal 127 (1) dan mengabaikan Pasal 54(1) UU Nomor 35 Tahun 2009?

Saya mencoba menghubungi Hotline Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk meminta bantuan dan perhatian atas perkara ini. Namun, jawaban yang saya dapatkan hanya jawaban otomatis yang tidak memuaskan.

BACA JUGA:ERA TRANSISI JOKOWI (18): 100 HARI Wowok: Seperti Wiwik, Rupanya Wowok juga Tidak Tahu Ekonomi Pembangunan dan

Berikut adalah percakapan saya dengan Hotline Komisi Kejaksaan Republik Indonesia:

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia: _Jawab Otomatis_ Selamat Datang Terima kasih sudah menghubungi Hotline Pengaduan Masyarakat KOMISI KEJAKSAAN RI. Dalam rangka pencegahan penularan dan menjaga keamanan serta kenyamanan selama masa Pandemi Covid-19, kami hanya menerima surat pengaduan secara online (pdf) atau dikirim melalui Pos. Silahkan ketik nomor untuk layanan kami: 1. Laporan Pengaduan 2. Tindak Lanjut Laporan Pengaduan

Saya mencoba menghubungi Hotline tersebut beberapa kali, namun jawaban yang saya dapatkan tetap sama. Saya merasa kecewa dan frustrasi karena tidak bisa mendapatkan bantuan dan perhatian yang saya butuhkan.

Oleh karena itu, saya ingin bertanya, apa gunanya memiliki Hotline Number jika jawaban yang diberikan hanya jawaban otomatis yang tidak memuaskan? Apakah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia hanya mempermainkan harapan dan kepercayaan masyarakat?***

Sumber: