Banyak Bangunan Tak Berizin di Kemayoran, Anak Buah Arifin Tantang Tak Takut Dilaporkan ke Gubernur Terpilih

--
Jakarta, AktualNews – Menjelang pelantikan Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anum, dan Wakil Gubernur (Wagub) Rano Karno, pembangunan tanpa izin di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), semakin marak.
Seperti pembangunan tanpa izin yang terletak di Jalan Kalibaru Timur VII Dalam RW 09, Utan Panjang, Jalan Mulia 1, Semur Batu, Jalan Mantri 1 RW 9, Kebon Kosong, Jalan Benda Barat RW 01 Kemayoran, dan Jalan Taruna Raya Ujung, Serdang. Pembangunan melanggar lainnya juga terpantau di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran.
Di lokasi-lokasi tersebut, para pekerja bangunan tampak sibuk mengejar target pembangunan meskipun belum memiliki izin yang sah.
Warga Kemayoran pun mempertanyakan tindakan petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran yang belum menindak pembangunan-pembangunan ilegal ini.
"Semakin banyak pembangunan baik di gang kecil maupun jalan besar yang tidak menggunakan izin. Seharusnya jika ada pelanggaran, petugas harus menindak tegas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, tanpa peduli siapa yang menjadi bekingnya," ujar Mada (47), salah satu warga Kemayoran, Selasa (19/2/2025).
BACA JUGA:Walikota Susanti Dewayani Entry Meeting dengan Tim BPK RI
Wawan, salah seorang warga Utan Panjang, juga menambahkan, bahwa rumah yang sedang dibangun sebelumnya disewakan untuk kantor pelayanan warga Utan Panjang. "Sebelum dibangun, rumah itu disewakan untuk kantor pelayanan warga Utan Panjang karena kantor kelurahan sedang direnovasi," jelasnya.
Warga lainnya juga mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut kabarnya akan digunakan untuk membangun kosan. "Informasinya sih, pembangunan itu untuk rumah kos," ujar warga setempat.
Sementara itu, Ridwan, petugas dari CKTRP Kecamatan Kemayoran, yang ditemui di ruangannya, mengatakan bahwa pembangunan tanpa izin tersebut sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP). "Sudah, pembangunan tersebut sudah diberi Surat Peringatan dan akan segera mendapatkan SP2," ujarnya saat ditemui pada Senin (17/2/2025). Ridwan juga menegaskan bahwa jika pemilik bangunan tetap membandel dan melanjutkan pekerjaan, mereka akan segera disegel.
Namun, Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran, M. Surya, saat ditemui di ruangannya, terkesan tidak senang dengan kedatangan awak media untuk konfirmasi. "Jika ada yang ingin melapor, silakan. Saya tidak takut," ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan bahwa mungkin ada hubungan antara pemilik bangunan dan petugas CKTRP setempat. Seharusnya, seorang kepala sektor tidak mungkin berucap demikian jika tidak ada masalah yang perlu disembunyikan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pembangunan ilegal di Kemayoran sudah mendapat "perlindungan" dari oknum petugas setempat.
"Banyak laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pembangunan di Jakpus sering tidak sesuai izin atau bahkan tanpa izin. Ini terjadi karena adanya oknum petugas Sudin CKTRP Jakpus yang bermain mata dengan pemilik bangunan," ungkap Dadang, seorang warga setempat.
Selain itu, ada pembangunan lain yang melanggar aturan, seperti pembangunan di Jalan Kemayoran Ketapan, di mana dua unit bangunan terlihat sedang dibangun. Bahkan, salah satu bangunan yang telah disegel masih terlihat dikerjakan oleh tukang. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah segel tersebut hanya formalitas agar terlihat seperti sudah ada tindakan tegas?
"Ini adalah catatan penting untuk Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anum, dan Wakil Gubernur Rano Karno, untuk segera mengganti jajaran petugas Sudin CKTRP Jakpus. Mereka sudah terlalu lama menjabat dan seakan-akan menikmati kekuasaannya," ujar Dadang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasudin CKTRP Jakarta Pusat, Zulkifli Arbi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut, begitu pula dengan Kepala Seksi Pengawas Bangunan Sudin CKTRP, Budiono.***
Sumber: