Tim PPA Polres Simalungun Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD

Tim PPA Polres Simalungun Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD

--

Simalungun, AktualNews - Kasus pelecehan seksual terhadap  seorang guru salah satu SD di kecamatan  Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara.berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kejadian bermula saat  korban berinisial  N (26),  asal  Kota Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Korban terbangun karena lehernya dicekik orang tak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah,” ungkap AKP Verry Purba, Selasa (18/2/2025).

Setelah masalah itu dilaporkan, tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan Personil Polsek Bosar Maligas, langsung melakukan olah TKP. Hasil  penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial  ASP (43) dan SS (43). Keduanya, warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA:Produksi Ruang Komunitas Desa Digital karya Anak Desa Pemuda Selajambe Sukses dengan Film

“Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas IPDA Ricardo.

Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana. Tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum.

Polres Simalungun menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian menangani kasus kekerasan seksual. Khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Sementara, masyarakat diimbau  selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.***

Sumber: