Hendak Tawuran Dua Geng Remaja Diamankan Polisi Tanjung Perak
Surabaya, Aktual News-Adanya info segerombolan remaja dibawah umur (ABG), yang diduga akan berbuat onar langsung ditindaklanjuti oleh Polres Tanjung Perak Surabaya. Belasan ABG yang tergabung dalam Geng bernama Kape Jawara dan Geng All Starr tersebut akhirnya digulung Polisi dini hari, Sabtu 21 September 2019 pukul 00.30 WIB. Mereka diamakan setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di sepanjang Jalan Dupak Rukun, Tanjung Sari Surabaya ada sekelompok pemuda yang bergerombol. Puluhan anak itu tidak hanya bergerombol, namun beberapa diantaranya juga membawa 1 buah Clurit Panjang, 1 buah Clurit Kecil, 1 Buah Pedang dan 1 buah pisau. Tiga pembawa senjata tajam yang diamankan, IKB (15), OS (16) dan AA (16). Bersama puluhan pemuda lainnya mereka diamankan berikut barang bukti dibawa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan. Dalam penyidikan di Mapolres, diketahui Geng Kape Jawara merupakan kelompok pelajar sekolah berasal dari wilayah Menganti Surabaya, Simo Surabaya, dan Krembangan Surabaya. Sedangkan Geng All Starr merupakan pelajar sekolah berasal dari wilayah Kalimas Tanjung Perak, Indrapura Surabaya, Jalan Tembok Surabaya Saat kejadian, melalui komando Grup WA Geng Kape Jawara yang berisi ajakan untuk berkumpul di sepanjang jl Dupak Rukun, Tanjungsari Surabaya, untuk melakukan penyerangan terhadap Geng All Starr yang berada didaerah Jalan Tembok Surabaya. Namun sebelum melaksanakan aksi tawuran, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak tiba dilokasi dan mengamankan kelompok Geng Kape Jawara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, analisa yang didapatkan bahwa Geng yang tertangkap oleh Polisi tersebut merupakan Geng “Kape Jawara” yang berarti Kampung Jawara. “Geng remaja tersebut banyak yang hanya ikut-ikutan dengan hanya bermodalkan berani dalam hal tawuran dan banyak yang mudah tersulut emosi dengan informasi yang belum tentu kebenaraannya,” sebut Agus Rahmanto, Sabtu (21/9/2019). Dengan digulungnya anggota dua Geng tersebut lanjut Agus, petugas akan melaksanakan Pulbaket anggota grup berikut ketua geng Kampung Jawara maupun geng yang lain serta berkordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk pembinaan. Bagi anggota geng yang kedapatan membawa senjata tajam akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Reskrim PPA, karena hal tersebut telah melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951. Dan bagi anggota Geng yang tidak membawa senjata tajam akan dikembalikan ke orang tua masing-masing. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: