Vandalisme Kali Ini Tidak Lebih Murah Daripada Cat Penghapus

--
Jakarta, AktualNews- Vandalisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya " atau "perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas".
Belakang ini ada tulisan 'Adili Jokowi' yang muncul di sejumlah kota besar di Indonesia menurut bekas Menpora Republik Indonesia Roy Suryo bukanlah vandalisme namun bentuk curahan ekspresi rakyat yang meminta Presiden -ke-7 RI Joko Widodo diproses hukum seadil-adilnya.
BACA JUGA:Di Karanganyar UMKM Panen di Pawai Jokowi dan Luthfi-Yasin, Kantongi Jutaan Rupiah
Pernyataan Menpora RI Roy Suryo era pemerintahan SBY ini menyebar ke berbagai akun WhatsApp bagaikan jamur di musim hujan pada Minggu 9 Februari 2025. "Tulisan itu graffiti bukan vandalisme," kata Roy.
Menurut Roy, grafiti merupakan curahan ekspresi spontan masyarakat. Hal itu pun mudah dibersihkan dengan menghapus dengan isapan kuas cat. Hal itu wajar sebagaimana para pejuang kemerdekaan dulu pada era perang kemerdekaan 1945-1950-an untuk melawan penjajah di seantero Indonesia.
Roy sendiri mengaku mendukung aksi unjuk rasa di sejumlah kota yang menuntut Jokowi diadili. Apalagi Jokowi merupakan finalis tokoh terkorup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Demo adili Jokowi terpantau berlangsung di Jakarta, Medan, Yogyakarta, Makassar, Surabaya, dan Malang. Tentu hal ini akan terus meluas ke seantero nusantara. Toh yang mereka tuntut agar pemerintah bisa mengadili Jokowi yang selama 10 tahun telah merusak negara.
" Saya kasihan Presiden Prabowo Subianto sedang berusaha keras membangun bangsa di tengah anggaran yang boncos akibat kelakuan rezim Jokowi. Sehingga ungkapan corat - coret itu menjadi wajar agar mampu membangun kesadaran kolektif," tukas Roy.
Sementara itu di lain kesempatan, Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya setuju dengan ungkapan yang disampaikan oleh Roy Suryo. Suta mendukung penuh penegakan hukum terhadap mantan presiden sekalipun.
" Lihatlah Korea Selatan sudah dua mantan Presiden di sana diadili. Kondisi politik tetap aman tanpa gejolak. Yang mereka lakukan di Korsel bisa sebagai pelajaran pendidikan politik di tanah air. Tidak ada orang yang kebal hukum, semua sama di mata hukum. Pengadilan yang memutuskan adakah tuduhan OCCRP benar atau tidak. Jadi dialihkan dengan rekayasa isu apapun, "tutup Suta.***
Sumber: