Waspada Dengan Pinjol Ilegal, Diskominfo Karanganyar Gelar Literasi Digital

--
Karanganyar, AktualNews - Seiring berkembangnya dunia digital, diperlukan sebuah literasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat memanfaatkan dunia digital dengan baik. Dengan semakin majunya teknologi internet, dunia digital tidak hanya terbatas pada aktivitas scroll di media sosial, melainkan merambah ke bidang yang lebih luas seperti toko online, ojek online, bahkan hingga pinjaman online (Pinjol) yang jauh lebih mudah bila dibandingkan dengan pinjaman konvensional.
Kebutuhan masyarakat yang semakin banyak membuat usaha Pinjol laku keras, sayangnya tidak semua Pinjol memiliki legalitas yang jelas.
Pinjol dapat laku tidak hanya karena masyarakat yang membutuhkan solusi keuangan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi bisa juga karena terdesak Judi online (Judol). Hal tersebut disampaikan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Karanganyar, Arip Purwanto, S.S.T.P., M.Si, mewakili Kepala Diskominfo Karanganyar dalam kegiatan Literasi Digital yang digelar di Aula PKK Desa Karangpandan, Rabu (05/02).
Sementara itu, Pranata Humas Diskominfo Karanganyar sekaligus narasumber, Sopiyatun, S.Sos., M.I.Kom dalam kegiatan tersebut menyampaikan masyarakat perlu waspada terhadap Pinjol karena tidak semuanya legal. Banyak sekali Pinjol ilegal yang bertebaran di dunia digital yang justru merugikan masyarakat/peminjam. Ia mengajak agar masyarakat jeli agar tidak tergiur tawaran Pinjol ilegal.
BACA JUGA:Siber TNI Gelar Pelatihan Pertahanan
"Cek legalitas di OJK, jangan tergoda tawaran iklan dari SMS atau Whatsapp, gunakan jasa keuangan resmi yang terdaftar", tuturnya.
Dalam paparannya, Sopiyatun menyampaikan banyak hal terkait Pinjol ilegal diantaranya sejarah Pinjol, ciri Pinjol ilegal, mudahnya pengajuan pinjaman, hingga dampak negatif dari Pinjol. Banyak kasus Pinjol bermunculan bahkan diantaranya ada yang hingga bunuh diri seperti terjadi di Soloraya beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan literasi yang digelar tersebut mengambil tema "Waspada Pinjol Ilegal. Acara dihadiri TP PKK se-Kecamatan Karangpandan.***
Sumber: