Ketahui Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja

Ketahui Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja

--

Pematangsiantar, AktualNews - PT Jasa Raharja (Persero) menyebutkan ada syarat dan cara klaim asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

Penanggung Jawab Samsat Induk Kota Pematang Siantar, Rudi Ardiansyah mengatakan pemberian santunan asuransi baru dapat diproses pihak Jasa Raharja setelah menerima laporan kecelakaan dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas), serta surat keterangan dari pihak Rumah Sakit.

“Untuk keputusan kelayakan seseorang mendapat layanan Jasa Raharja, bergantung pada laporan dari pihak berwajib,” kata Rudi, di kantor Jasa Raharja, Jalan Sangnaualuh, Komplek Megaland, Selasa (7/1/25).

Perlu diketahui, Jasa Raharja berproses secara vertikal. Artinya, jika korban kecelakaan memiliki dua istri, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah istri yang sah.

BACA JUGA:Susanti Dewayani: Tahun 2024 Memberikan Banyak Pelajaran Berharga

“Setiap anggota keluarga yang sah, dapat menjadi ahli waris, termasuk orang tua, suami atau istri, serta anak. Negara kita belum menyetujui poligami,” jelas Rudi lagi.

Asuransi tentang kecelakaan ini sendiri diatur dalam Undang-undang ( UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan pelaksanaannya melalui UU Nomor  34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Sementara besaran santunan yang diberikan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 15&16/PMK.010/2017, adalah Rp50.000.000 untuk meninggal dunia, Rp20.000.0000 untuk biaya perawatan, serta Rp4.000.000 untuk biaya pemakaman.***

Sumber: