Juru Bicara Pemerintah Aceh “Penanganan Kasus Video Amoral diduga Bupati Simeulue Sudah Sesuai Prosedur&
Banda Aceh, Aktual News- Video Amoral yang beredar luas dan dilakoni terduga Bupati Simeulue yang mana hingga hari ini belum direspon oleh pihak pemerintah Aceh terkait penegakan Syariat Islam, karena itu Gerakan Masyarakat Anti Pejabat Amoral (GEMPAR) bersama Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) juga Mahasiswa dan Aliansi lainnya di Aceh kembali melakukan aksi damai yang kali ini di Kantor Gubernur Aceh. Aksi yang hanya berjumlah puluhan orang tersebut tidak berlangsung lama dan langsung ditemui Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdul Gani, didampingi Aidi Kamal dari Wilayatul Hisabah (WH) Aceh di teras depan Kantor Gubernur Aceh (17/9). Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut pihak Gempar selain berorasi dan mendemonstrasikan hukum cambuk juga membaca serta menyerahkan petisi di wakili Ali Rahmat Kabu ditandatangani oleh Dafran, Zul Hamzah, Ajiarudin dan linnya. Saifullah Abdul Gani dalam sambutannya mengatakan bahwa Pihaknya diminta Bapak Plt. Gubernur Aceh untuk menemui saudara-saudara dan tak lupa saya sampaikan bahwa Bapak Plt. Gubernur titip salam karena Bapak Gubernur sedang mengikuti rapat paripurna pembahasan APBA perubahan di DPRA. Terkait makasud kedatangan saudara-saudara yang dalam orasinya sudah saya catat satu persatu tadi, bahwa isu video amoral ini sangat sensitif dan ini sudah kita pahami, bahwa untuk penanganannya apabila kita merujuk ke undangan-undang tentang Pemerintahan Daerah dan melihat tahapan-tahapannya maka hal ini Sudah sesuai prosedur sehingga apabila tahapan tersebut sudah sampai ke Gubernur, maka hanya dalam waktu 30 hari saja sudah di putuskan, tuturnya. Sementara Aidi Kamal dari WH Aceh dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa pihaknya siap menerima dan menindak lanjut laporan dari saudara-saudara dan akan kita peroses sesuai hukum Jinayah, akan segera kita pelajari dan berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk diambil langkah sesuai Qanun Syariat Islam , tutupnya.[ Red/Akt-25 ] Handri Salmi Aktual News
Sumber: