Gelar Dengar Pendapat Dengan Kanwil BPN NTB, LSM FPPK-PS Ungkap Mafia Tanah di BPN Sumbawa

Gelar Dengar Pendapat Dengan Kanwil BPN NTB, LSM FPPK-PS Ungkap Mafia Tanah di BPN Sumbawa

--

 

Akhirnya LSM FPPK-PS  bertemu dengan Kanwil BPN NTB, ungkap Mafia Tanah di BPN Sumbawa.

 

 

 

JAKARTA, AktualNews-Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) menggelar Dengar Pendapat di Kanwil ATR/BPN Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait obyek tanah yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta di wilayah Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.

Tanah tersebut diklaim oleh Ali BD sehingga Ketua LSM FPPK-PS Abdul Hatab meminta kepada Kanwil BPN NTB untuk menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam Satgas mafia tanah seperti Kanwil KumHAM NTB, Kejati NTB, Polda NTB dan pihak Kanwil BPN NTB sendiri.

 Menurut Hatab, hal tersebut harus dibongkar  konspirasi jahat oknum pejabat BPN Sumbawa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa serta pihak penggugat yakni Ali BD. Dimana BPN sendiri tidak mempertahankan produknya.

BACA JUGA:PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Perkenalkan Proses Produksi Semen Ramah Lingkungan ke Tukang Bangunan

 "BPN Sumbawa sebagai biang kerok dalam permasalahan tersebut mestinya harus dihadirkan. Menurutnya di BPN Sumbawa ada oknum bak mafia tanah yang sangat dahsyat yang harus dibongkar.  Hatap menanyakan kepada Kanwil BPN NTB, sejauh mana pengawasan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di tingkat Kabupaten," ungkap Hatab, Selasa 26 November 2024.

Hatab meminta kepada Kanwil BPN NTB untuk di jadwalkan ulang dengar pendapat dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat."Saya minta kepada Kanwil BPN NTB untuk dengar pendapat ini di agendakan ulang. bila tidak, mohon maaf ribuan massa akan saya kerahkan untuk mengepung kantor Kanwil BPN NTB ini," ancam Hatab.

"Kenapa, ini harus kita buka hak orang dirampas? BPN sendiri tidak mempertahankan haknya atas produk kebijakannya. Kami duga ada konspirasi jahat semua pihak yang ingin merampas hak orang lain yang telah memiliki legal standing" ujar Hatab.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut Kanwil BPN NTB mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN NTB yakni Ruri Kabag TU, Lalu Harisandi, Kepala bidang V Pengendalian penyelesaian sengketa, Catur Bowo Susbianto, Kepala bidang Survei pengukuran dan pemetaan, Winardi Koordinator penanganan sengketa dan konflik serta sejumlah staf.

Hatab mengatakan dihadapan para pejabat Kanwil BPN NTB bahwa, sertifikat 507 yang di pegang oleh Ali BD merupakan sertifikat yang sah. Dimana sertifikat tersebut merupakan produk yang dikeluarkan oleh pihak BPN Sumbawa. Namun, letak atau lokasi tanah yang di klaimnya bukan berada di wilayah atau obyek yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta. Karena, berdasarkan fakta-fakta yuridis sangat bertentangan dan batas-batasnya tidak sesuai.

Sumber: