FPPK Pulau Sumbawa Laporkan Dugaan Suap ke Satgas Mafia Tanah Kejagung RI

FPPK Pulau Sumbawa Laporkan Dugaan Suap ke Satgas Mafia Tanah Kejagung RI

--

Jakarta, AktualNews-Abdul Hatab, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, mendatangi kantor Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melaporkan dugaan suap yang dilakukan oleh oknum ATR/BPN Sumbawa.

Laporan yang diajukan oleh FPPK Pulau Sumbawa diterima oleh Satgas Kejagung RI dan diminta untuk diklarifikasi terkait dugaan tersebut. Setelah klarifikasi mengenai sertifikat SHM No. 507 atas nama Sangka Suci, Kejagung RI segera berkoordinasi dengan Kejati Nusa Tenggara Barat dan Kejari Kabupaten Sumbawa untuk turun ke lapangan bersama-sama guna menindaklanjuti laporan ini.

BACA JUGA:Proyek Aguan di PIK 2 Memakan Korban: Seorang Bocah Tewas Terlindas Truk Pengangkut Material Tanah Timbun

Abdul Hatab menjelaskan secara detail mengenai sertifikat SHM No. 507 atas nama Sangka Suci, yang diduga menjadi hak milik oknum mantan Bupati Kabupaten Lombok Timur, Ali Bindahlan (Ali BD). Ali BD mengklaim tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dkk dengan SHM No. 1180, 1181, 1184, 1949, 1178, dan 1179. Diduga ada persengkongkolan jahat dengan oknum ATR/BPN Sumbawa serta oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.

Satgas Mafia Tanah Kejagung RI, setelah melihat dan menganalisis hasil klarifikasi Abdul Hatab terkait sertifikat SHM No. 507 beserta batas-batasnya, menunjukkan bahwa sebelah utara adalah laut. Hasil rekonstruksi pengembalian batas milik Sri Marjuni Gaeta dkk tahun 2014 serta legal standing SHM tanah yang dikuasainya menunjukkan data yuridisnya sebelah barat adalah laut. Denah situasi peta di sertifikat SHM Sri Marjuni Gaeta dkk mencurigakan, sehingga akan segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kejati NTB dan Kejari Kabupaten Sumbawa.

BACA JUGA: Panggung Rakyat Bersama Prof.Ridha Darmajaya Untuk Pemenangan di Pilkada 2024

Kejagung RI juga bertanya kepada Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa apakah laporan tersebut sudah diajukan kepada Kejari Sumbawa dan Kejati NTB. Abdul Hatab menjawab bahwa laporan sudah diajukan dan memperlihatkan bukti surat tanda terima laporan yang sudah diajukan di Kejati NTB dan Kejari Sumbawa.***

 

 

Sumber: