FPPK Pulau Sumbawa Laporkan ATR/BPN Sumbawa Kepada KEJARI Sumbawa dan KEJATI NTB
--
Sumbawa, AktualNews -Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa kembali laporkan ATR/BPN Sumbawa kepada Kejari Sumbawa dan Kejati Nusa Tenggara Barat terkait dengan adanya oknum Mafia Tanah ATR/BPN Kabupaten Sumbawa yang diduga melakukan persengkongkolan jahat dengan Ali Bindahlan (ALI BD) ingin merampas tanah Hak milik$ Sri Marjuni Gaeta DKK.
Aditya sapaan akrabnya selaku ketua Pengurus Kecamatan dari Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa di Kecamatan Moyo Utara mengatakan bahwa sangat luar biasa dugaan persengkolan yang dilakukan oleh oknum ATR/BPN Sumbawa, karena dari audiensi di aula ATR/BPN Sumbawa terlihat kelicikan memaksa SHM 507 berada di atas lokasi tanah yang dikuasai oleh SRI MARJUNI GAETA DKK.
BACA JUGA:Penelitian NTT DATA Ungkap Peralihan Perusahaan dari Eksperimen ke Investasi Peningkatan Kinerja
Pada saat audiensi di aula ATR/BPN Sumbawa, ada salah satu oknum dari ATR/BPN diduga mafia tanah menjelaskan bahwa pada tahun 2012 telah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas tanah yang disengketakan antara saudara Penko dengan Ali Bindahlan (ALI BD), ditemukam SHM No 507 tersebut dikarenakan adanya satu hamparan dari atas turun ke bawah..
Atas ungkapan oknum mafia tanah ATR/BPN Sumbawa tersebut, diduga sangat terlihat licik dan semangkin terlihat adanya persengkongkolan jahat dengan Ali Bin Dahlan (ALI BD), dan oknum Mafiah Tanah ATR/BPN Sumbawa tersebut ingin membodohi kami dari penjelasannya.
Karena mau seratus kali hamparan yang disampaikan oleh oknum Mafiah tersebut, situasi alam tidak akan bisa berubah selain Tuhan mahakuasa yang bisa mengubahnya, dimana SHM No 507 atas nama Sangka Suci, berdasarkan Dengan batas-batasnya menunjukan bahwa sebelah UTARA berbatasan dengan Laut.
Sementara fakta yuridis di lapangan sebelah BARAT adalah LAUT, dan tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta tidak ada hubungan dan tidak ada korelasi dengan rekonstruksi pengembalian batas tanah yang disengketakan antara Pengko dengan Ali Bin Dahlan (ALI BD).
Dan sangat aneh apa yang di sampaikan oleh oknum Mafia Tanah ATR/BPN Sumbawa tersebut. ,Dari hasil rekonstruksi pengembalian batas tahun 2012 tanah Penko ditemukan satu hamparan dengan SHM 507, jadi apa hubungannya dengan tanah Sri Marjuni Gaeta Dkk?
Dari mana mendapatkan hasilnya, sementara buku tanah No 507 adalah produk oknum Mafia Tanah ATR/BPN itu sendiri tidak miliki Warkah atau belum ditemukan warkahnya, kemudian bertentangan dengan batas - batasnya menunjukan sebelah Utara laut?
Sementara fakta yuridis lapangannya sebelah barat adalah Laut, dan bagaimana mungkin juga ditemukan SHM 507 berada dilokasi tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta DKK, karena di dalam permohonan Rekonstruksi Pengembalian Batas adalah antara Pengko dan Ali Bindahlan (ALI BD), dan di dalam permohonan rekonstruksi pengembalian batas harus jelas legal standingnya.
Masih Aditya, ini sangat jelas dan terlihat bahwa adanya dugaan oknum Mafiah Tanah ATR/BPN Sumbawa melakukan persengkongkolan jahat, jika apa yang disampaikan oleh oknum Mafiah Tanah dikubuh ATR/BPN Sumbawa kami tantang dan siap turun lapangan, dan kami sepakat secara bersama undang Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia, Kanwil ATR/BPN Sumbawa, Kemenkumham Republik Indonesia, Undang Polda Nusa Tenggara Barat, undang Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan undang Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk turun sidak lapangan rekonstruksi pengembalian batas tanah SHM 507 yang dikatakan oleh oknum Mafiah Tanah ATR/BPN Sumbawa ditemukan SHM No 507 karena satu hamparan menurutnya, dan kita sepakat terlebih dahulu untuk melakukan rekonstruksi pengembalian batas SHM No 507 dengan mengundang para pihak tersebut diatas demi keadilan dan kebenaran, bukan persengkongkolan jahat ingin memperkaya diri dari hak orang lain, dan saya katakan kepada ATR/BPN Sumbawa berani atau tidak?
Setelah usai ajukan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, akan ajukan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat, dan kami Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa sudah mengajukan surat permohonan audiensi atau hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti hearing di kantor ATR/BPN Sumbawa pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 kemarin.
Sesungguhnya langkah - langkah ini merupakan langkah pencari keadilan dan kebenaran, agar dikemudian hari masyarakat khususnya masyarakat Sumbawa mendapatkan keadilan atas hak miliknya, dan kami berharap kepada Presiden Republik indonesia Bapak Prabowo Subianto berantas para Mafia Tanah, dan kami sepakat dan mendukung penuh langkah - langkah untuk meretas dan berantas Mafiah Tanah di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.***
Sumber: