GMBI, GEMPAR, Mahasiswa dan Aliansi Lainnya di Aceh minta Hakim PTUN Banda Aceh ADIL “kasus Amoral Bupat
Banda Aceh, Aktual News-Hari ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh di demo oleh gabungan Organisasi Masyarakat (Ormas), Mahasiswa dan Aliansi lainnya menyuarakan tuntutan untuk meminta Hakim berlaku adil dengan lebih mengutamakan keinginan masyarakat banyak dari pada mengabulkan tuntutan seorang Erli Hasim yang dianggap telah melanggar Syariat Islam dan sumpah jabatannya sebagai Bupati Simeulue. Massa yang tiba di PTUN Banda Aceh pukul 10 Wib waktu setempat tampak membawa sejumlah Bendera dan Simbol-simbol Aliansi yang berbaur dalam kerumunan massa dengan spanduk dan kertas bertulisan tuntutan mereka yang kemudian membentuk barusan di depan gedung PTUN Banda Aceh tersebut (16/9). Dalam aksi mereka di PTUN Banda Aceh dengan bantuan pengeras suara para orator perwakilan massa secara bergantian menyampaikan tuntutannya dengan menyebut tegakan keadilan, hakim adalah wakil tuhan dimuka bumi, jangan obrak-abrik UUPA UU No. 11 Tahun 2006 Pasal 125,126 tentang Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh yang juga tertulis di kertas aspirasi mereka. Zul Fikar.ZA Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh, mengatakan persoalan ini menjadi pukulan dan tantangan bagi pemerintah dalam penegakan syariat islam di Aceh karena kalau tidak di atasai dengan benar maka hukum itu dianggap tumpul keatas tajam kebawah, tuturnya. Para Tokoh Mahasiswa Simeulue yang hadir memandang perilaku Bupati Simeulue sangat memalukan dan bagi kami mahasiswa sangat tidak ingin persoalan ini menjadi virus kepada generasi Simeulue dan Aceh pada Umumnya sebagai mana ditegaskan oleh Nirmansyah Ketua Hippmateda (Teluk Dalam) "ini harus ditindak dan dihukum cambuk". Sementara dalam aksi yang berlangsung hingga pukul 11.10 wib tersebut massa di sambut baik oleh Ka. Humas Muhammad Yunus Tazryan, SH. Mewakili ketua PTUN Banda Aceh, memberi kesempatan kepada perwakilan massa yang meminta beraudiensi yang sebelumnya berlangsung sesi serah terima Petisi dari Masyarakat GEMPAR Simeulue diserahkan oleh H. Mawardi. Menanggapi keluhan dan isi petisi itu Yunus Tazryan mengatakan tidak bisa memberikan statemen apapun karena bukan kewenangan dia, namun berjanji akan menyampaikan kepada majelis. Selanjutnya massa membubarkan diri yang kemudian kembali lakukan aksi di depan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh pada pukul 14.00 wib tersebut tampak peserta aksi terus bergemuruh serentak semangat menyuarakan tuntutan-tuntutannya seraya mendengungkan "Cambuk Bupati Simeulue" berulang-ulang dicelah orasi tersebut hingga kemudian massa ditemui kepala Dinas Syariat islam Bapak DR. EMK ALIDAR,S.Ag,M.Hum, dalam penyamapiannya pada saat beraudiensi dengan perwakilan massa mengatakan pihak Dinas Syariat Islam akan mendorong peroses tersebut dan senantiasa berkoordinasi dengan WH, karena memang hal ini dapat mengancam penegakan syariat islam di Aceh, tutupnya. [ Red/Akt-25 ] Handri Salmi Aktual News Keterangan foto: demonstrasi hukum cambuk di Aceh.
Sumber: