38 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Sidang TPP
--
Simalungun, AktualNews - Sebanyak 38 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (12/11/24).
29 dari 38 WBP yang hadir diusulkan untuk program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 9 lainnya diusulkan jadi tahanan pendamping (Tamping) yang akan membantu kegiatan internal lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Ucok P Sinabang dalam sambutannya berpesan agar para WBP tetap mematuhi aturan yang berlaku di lapas, khususnya bagi 29 WBP yang diusulkan mengikuti program PB.
“Jika melakukan pelanggaran, usulan PB bisa dicabut. Jadi, tetap patuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepada 9 WBP yang diusulkan menjadi Tamping, Ucok menekankan pentingnya menjaga kepercayaan yang diberikan pihak lapas.
“Peran sebagai tamping memerlukan tanggung jawab besar. Jaga amanah ini dengan baik,” pesannya.
BACA JUGA:Anggota DPD RI Kunker ke Polres Siantar
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Jakarias Sianturi juga menyampaikan dukungan atas usulan PB bagi para WBP tersebut.
“Pada prinsipnya, kami mendukung kalian diusulkan PB, tapi ingatlah untuk bertobat dan tidak mengulangi kesalahan,” ujarnya.
Dalam sidang itu, seluruh peserta sepakat mengusulkan 38 WBP tersebut untuk program PB dan tamping, yang selanjutnya akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk persetujuan akhir.
Program integrasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para WBP yang memenuhi syarat untuk menjalani reintegrasi sosial dengan lebih baik.***
Sumber: