Benar Ada Bekas Penggarap EV 986 di Kota Ambon Tak Kebagian Hak, Warga Dukung eLSKaP

Benar Ada Bekas Penggarap EV 986 di Kota Ambon Tak Kebagian Hak, Warga Dukung eLSKaP

Idrus, S Pd   Ambon, Aktual News-Kabar tentang adanya bekas Penggarap persil ex Eigendom Verponding 986 di Kota Ambon yang sampai sekarang tidak mendapatkan sesuatu hak atas tanah dari lahan bekas garapan sendiri ternyata bukan kabar burung. Mereka antara lain terdiri dari Sarabiti Bapapelang seorang Sesepuh Masyarakat yang baru saja meninggal pada tahun 2017 lalu dalam usia lebih 70 tahun dan La Gunnu Imam Mesjid Kampung Oihu di Kapaha Atas Kota Ambon yang sekarang juga usianya sudah mencapai 70an tahun. Keterangan tentang nasib apes yang menimpa warga Kota Ambon bekas Penggarap tanah negara bekas eigendom ini dituturkan Idrus SPd, seorang tokoh masyarakat yang sehari-harinya tinggal di Kompleks BTN Manusela Batumerah Kota Ambon. Cerita nasib tak mujur Bekas Penggarap Tanah Negara bekas eigendom ini, menurut Idrus dahulu dituturkan sendiri oleh ke-2 orang itu padanya saat dia datang meminta kesediaan keduanya untuk memberikan keterangan sebagai Saksi dalam perkara di Pengadilan Negeri Ambon terkait sebidang tanah milik isterinya yang letaknya juga tak berapa jauh. Tanah milik isterinya itu, tambah Idrus, konon merupakan bagian HM 112 di depan Jln Raya Jenderal Sudirman yang sekarang telah didirikan sebuah gedung 3 (tiga) lantai milik Yayasan Assalam Maluku, bersebelahan gedung baru Mahkamah Militer Kodam XVI Pattimura. Dalam pertemuan malam itu di rumah Sarabiti di Kampung Oihu, urainya, Sarabiti dan La Gunnu secara bergantian menuturkan nasib apes yang menimpa keduanya. Sarabiti yang berasal dari Nusa Tenggara Timur itu dalam keterangannya mengaku telah menggarap tanah itu sebagai kebun (ladang) sebelum tahun 1960an, bahkan La Gunnu mengaku sejak orangtuanya pada tahun 1956 ketika dia sendiri masih di bawah umur. Rumah keduanya pun jaraknya satu sama lain tidak saling berjauhan, sama-sama masuk area Kampung Oihu. Ketika tersiar kabar ada penerbitan sertifikat hak milik dari tanah negara bekas eigendom itu, lanjut Idrus yang juga Kepala SMP Islam Terpadu (SMP IT) Assalam Maluku ini mengulangi penuturan Sarabiti dan La Gunnu, pada suatu waktu kira-kira tahun 1980-an atau 1990-an Sarabiti datang ke Kantor Agraria Ambon mengajukan permohonan dengan harapan bidang tanah lokasi rumah yang ditempati beserta halamannya masing-masing dapat diterbitkan hak milik. Tetapi ternyata, menurut penjelasan petugas yang ditemuinya saat itu, bidang tanah yang dimohon hak itu masuk bagian tanah yang telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama seseorang namun tidak dijelaskan siapa orangnya. Merasa tak yakin, dia mencoba mengulangi datang kembali setelah lampau beberapa waktu kemudian dengan menemui petugas yang lain lagi, ternyata jawabannya sama. Akhirnya dia pun pasrah tidak lagi memohon hak namun tetap menempati tanah itu sampai sekarang bersama isteri dan anak-anaknya sehingga sehari-harinya terasa ibarat menumpang di atas tanah milik orang lain padahal justru merupakan bekas garapannya sendiri dari tanah negara bekas eigendom. Idrus sendiri mengaku prihatin menyaksikan apa yang dialami Sarabiti dan La Gunnu karena dalam pengetahuannya tanah negara bekas eigendom dalam peruntukannya mesti mendahulukan Bekas Penggarap, itu pun dengan hak-milik bisa sampai 10.000m2 atau 1 Ha, akan tetapi dalam kasus ini, kata dia, sebatas lokasi rumah kediaman saja pun tidak. Akibatnya, tambah dia, hingga sekarang sudah 60an tahun lamanya, ke-2 Bekas Penggarap ini bersama keluarganya hidup laksana orang yang menumpang di atas tanah miliknya sendiri. Tak heran, ketika disinggung mengenai adanya statemen Bansa Angotasan SHdari Lembaga Study Kebijakan Publik (eLSKaP) yang mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Sofian Jalil dari jabatannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN gara-gara mengabaikan usul pembatalan hak-hak ilegal yang diterbitkan pejabat-pejabat instansinya di daerah ini dari persil ex Eigendom Verponding 986 sebagaimana telah diberitakan media ini (Baca Berita : “Presiden Jokowi Didesak Copot Menteri Sofian Jalil”), spontan dia mengatakan ikut mendukung. “Kalau benar ada statement seperti itu, yah, saya dukung penuh. Bilamana itu dibutuhkan tandatangan warga. saya akan ikut bubuhi tanda-tangan sebagai bagian dari warga Kota Ambon. Sebab kabar tentang sertifikat hak milik yang diterbitkan secara menyimpang pada tanah bekas eigendom ini sudah lama saya dengar bahkan dengan luas yang jauh melampaui batas dan diberikan bagi sejumlah pengusaha, padahal dari kasusnya pak Sarabiti dan pak La Gunnu membuktikan ada Bekas Penggarap malah tidak diberikan sesuatu hak”, demikian beber Idrus secara panjang-lebar. Dia mengaku mendukung, karena menurutnya tidak pantas seseorang pejabat publik mengabaikan usulan-usulan konstruktif mengenai kepentingan publik apalagi menyangkut tanah sebagai tempat kediaman, yang menurut UUD 1945 dikuasai negara dan digunakan untuk selayak-layaknya kemakmuran rakyat. Hanya pada akhir komentarnya dia masih berharap Sofian Jalil sebagai Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN mau menyadari kekeliruannya dan dapat segera memenuhi usulan yang sejak lebih 2 (dua) tahun lalu diajukan DKD Kom-Nas PAN Kota Ambon, yaitu dengan menerbitkan keputusan pembatalan terhadap semua hak-hak dan sertifikat-sertifikat hak yang penerbitannya terbukti menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[ Red/Akt-13]   Munir Akhmad Aktual News  

Sumber: