Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Rangkasbitung Mengadakan Ekspedisi di 5 Kecamatan Kabupaten Lebak

Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Rangkasbitung Mengadakan Ekspedisi di 5 Kecamatan Kabupaten Lebak

--

Lebak, AktualNews - Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Rangkasbitung, yang dipimpin Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung, Kumalasari, SH. MH. didampingi Rendy Rinaldhi, SH, Panitera muda hukum. Febriana, SH. MH, Panitera Pengganti, M. Faruq Annaufal, A.Md, Jurusita Pengganti, Mamat Rahmatullah, SH, PPNPN, dan Iksan Aulia.

Kegiatan Ekspedisi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Penyuluhan Hukum di 5 Kecamatan Wilayah Selatan Kabupaten Lebak yaitu Kecamatan Wanasalam, Kecamatan Cihara, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Bayah dan Kecamatan Cilograng yang berbatas Samudera Hindia, dilaksanakan dari tanggal 26 - 27 September 2024.

Eksepedisi ini bertujuan untuk mensosialisasikan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), serta memberikan penyuluhan hukum tentang peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan serta sosialisasi persidangan secara elektronik atau E-Court (Elektronik Court), meliputi pendaftaran online, pemberkasan (E-Filling), pembayaran (E-Payment ), pemanggilan (E-Summon) dan persidangan (E-Litigation).

Kumala Sari, SH. MH, Selaku Ketua Tim Ekspedisi menyampaikan “Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah asa kami. Seberat apa pun perjuangan untuk mendapatkan, akan tetap kami jalani. Sejengkal pun kami tidak akan mundur, demi sebuah cita-cita suci nan luhur. Bagi kami, predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) adalah cambuk semangat untuk melejitkan spirit pelayanan yang bebas dari korupsi. Di sisi lain, predikat tersebut juga merupakan gerbang besar bagi kami untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," tegasnya.

Abad selaku peserta Isbat Nikah dari Desa Cirarap Masyarakat Kecamatan Wanasalam mengatakan "Dengan adanya acara ini saya sangat tunggu-tunggu program ini. Diharapkan dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman hukum dan juga mengetahui arti penting pencatatan perkawinan. Apalagi dengan program dari Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, sangat membantu masyarakat dengan biaya semuanya gratis," tuturnya.

Ekspedisi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat budaya integritas dan membangun lingkungan kerja yang bersih dari korupsi di suatu instansi atau lembaga.

Kegiatan ini meliputi, sosialisasi dan edukasi. Memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat mengenai pentingnya pembangunan Zona Integritas, serta cara mengidentifikasi dan menghindari tindakan korupsi. Penyuluhan dihari pertama dilaksanakan sejak pukul 09.00 hingga pukul 21.30 Wib.

Diawali di Kecamatan Wanasalam, dihadiri 40 pasang calon peserta isbat nikah terpadu, dilokasi yang ke dua di Pesisir Pantai Cantigi, Kampung Nelayan yang terletak di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara, 20 pasang yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan.

Lokasi ketiga bertempat di Imah Gede Kasepuhan Karang Nunggal, Desa Wanasari, Kecamatan Cibeber , Tim disambut Oleh Kepala Desa Wanasari, Abah olot selaku pemuka Adat kasepuhan Karang Nunggal, Prades dan masyarakat adat setempat yang masih dalam tahap pendataan peserta sidang.

BACA JUGA:STISNU Gelar Seminar Nasional Moderasi Beragama dI Era Digital

Dihari kedua , pada pukul 07.00 WIB, Tim Ekspedisi menuju ke lokasi ke empat yaitu di Desa Sawarna Kecamatan Bayah, 76 pasang calon peserta isbat nikah terpadu turut hadir . Selanjutnya Tim Ekpedisi menuju ke lokasi ke 5 yaitu di Desa Pasir Bungur Kecamatan Cilograng, dihadiri 50 pasang yang sebagian besar bekerja sebagai Petani ikut serta hingga pukul 17:30 WIB.

Tak kurang 400 KM, jarak yang ditempuh selama 2 hari perjalanan, perjalanan panjang namun sangat menyenangkan, alam pun bersahabat , perkebunan karet, perkebunan sawit, perkebunan teh, sawah, lembah, gunung, pantai. Hingga di akhir perjalanan yaitu di Samudera Hindia adalah pemandangan yang sangat menakjubkan. Selanjutnya diharapkan dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman hukum dan juga mengetahui arti penting pencatatan perkawinan.***

Sumber: